Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari saat melihatkan dokumen PKS Tripartit yang telah diteken, Kamis (15/9/2022). Foto: Kanwil DJP Riau.
RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau telah menjalin kerja sama dengan seluruh pemerintah daerah (pemda) dalam hal optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Sebanyak sembilan pemda juga ikut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit dengan Kanwil DJP Riau, Kamis (15/9/2022).
Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, ada sembilan pemda yang ikut menandatangani PKS Tripartit pada hari ini. Sembilan pemda ini antara lain, Pemprov Riau, Pemko Dumai, Pemkab Rokan Hilir (Rohil), Pemkab Bengkalis, Pemkab Kepulauan Meranti, Pemkab Pelalawan, Pemkab Indragiri Hulu (Inhu), Pemkab Indragiri Hilir (Inhil), dan Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing).
"Kami berharap kolaborasi ini dapat segera diikuti seluruh pemda untuk mengatasi tantangan pemungutan pajak pusat dan daerah, di antaranya potensi korupsi, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan pemadanan data," harapnya.
Di Provinsi Riau, PKS Tripartit ini telah dijalin dengan empat pemda yaitu Pemko Pekanbaru sejak 2020. Kemudian, Pemkab Siak, Pemkab Kampar, dan Pemkab Rokan Hulu (Rohul) sejak 2021.
Sementara itu, DJP Kemenkeu juga mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah tahap IV melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 pemerintah daerah (pemda) di Jakarta pada hari yang sama. Penandatanganan PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah.
Tujuan lain yang ingin dicapai yakni mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan. DJP, DJPK, dan pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.
“Saya pikir ini adalah saatnya untuk kita bergerak ke depan bersama-sama. Sinergi untuk peningkatan apa yang sangat kita perlukan, yaitu pembangunan nasional. Karena, APBN dan APBD tujuan akhirnya sama, untuk pembangunan nasional," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo.
Melalui kerja sama dengan pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak, antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.
Sesuai namanya yaitu tahap IV, penandatanganan kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan. Perjanjian sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu tahap I pada 2019 pilotting 7 kota di 7 provinsi. Tahap II pada 2020 dengan 78 pemda. Tahap III pada 2021 dengan 83 pemda (84 pemda ikut seremoni tahap III, tetapi satu pemda gagal mengumpulkan berkas PKS).
Sampai saat ini, ada 254 pemda yang telah bersinergi. Beberapa capaian dari kerja sama selama ini yakni telah dilakukan pengawasan bersama dengan penerbitan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) sebanyak 6.745 wajib pajak dengan 152 pemda.
Klasifikasi Lapangan Usaha atas DSPB paling banyak berada pada sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan persentase 54 persen. Kegiatan jasa lainnya 19 persen.
Perdagangan besar dan eceran 14 persen. Real estate dan konstruksi 4 persen. Kebudayaan, hiburan, dan rekreasi 3 persen dan lain-lainnya 6 persen.
Sebagai tindak lanjut pengawasan oleh pemda, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh menteri keuangan terhadap wajib pajak dalam DSPB tersebut. Bimbingan teknis (Bimtek) Pengawasan dan Pemeriksaan telah dilaksanakan kepada 18 pemda, kegiatan penyuluhan bersama, serta Diklat Penagihan terkait juru sita bagi aparatur dari 21 pemda yang diselenggarakan oleh DJPK.