Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Gugatan yang dilayangkan Gusri Putra Dodi Cs terkait pengumuman penyaluran beasiswa bidik misi Pemprov Riau, akhirnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah-red). Ini setelah para penggugat tidak mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang memenangkan Pemprov Riau.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Hj Elly Wardhani SH MH melalui Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum, Yan Dharmadi SH MH, membenarkan telah inkrahnya gugatan TUN tersebut. Menurutnya, para pengugat tidak mengajukan kasasi setelah 14 hari masa tenggat waktu yang telah ditetapkan.
"Kami mendapat informasi dari PTTUN Medan dan sistem e-Court PTUN Pekanbaru memang benar perkara beasiswa sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Karena kawan-kawan penggugat (mahasiswa) tidak melakukan upaya hukum kasasi, karena pemberitahuan putusan banding itu telah lewat 14 hari," katanya, Rabu (14/9/2022).
Atas putusan PTTUN Medan yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru itu, Yan berharap semua pihak menghormatinya. Karena sudah diputuskan sebagaimana mestinya sesuai dengan kaidah-kaidah hukum.
"Mari kita sama-sama hormati keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap itu. Kemudian mari kita sama-sama mengawasi penyelenggaraan penyaluran beasiswa Pemprov Riau agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," harapnya.
Yan menambahkan, dengan ditolaknya gugatan para penggugat itu, artinya penyaluran beasiswa bidik misi di Pemprov Riau telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Artinya, tidak ada prosedur hukum yang dilanggar Biro Kesra Setdaprov Riau dalam penyaluran beasiswa.
"Jadi proses program Pemprov Riau yakni penyaluran beasiswa Bidikmisi mahasiswa S1, S2 dan S3 sudah melalui koridor hukum yang berlaku. Jadi apa yang sudah diuji di lembaga peradilan gugatan itu sudah terbantahkan. Sebab proses penyaluran beasiswa yang dilakukan Pemprov Riau sudah melalui prosedur yang berlaku," paparnya.
Untuk diketahui, para pengugat yakni Gusri Putra Dodi, Khairul Azwar Anas dan Feby Sutama Harahap, awalnya melayangkan gugatan Pengumuman Penyaluran Beasiswa Lanjutan dan Penerimaan Seleksi Baru Beasiswa Prestasi dan Bidikmisi Provinsi Riau TA 2021 Nomor: 137/Peng/2021 ke PTUN Pekanbaru. Para penggugat mendaftarkan gugatan itu pada 27 September 2021 lalu, karena menilai Pemprov Riau diskriminasi.
Oleh majelis hakim PTUN Pekanbaru dalam putusannya Nomor: 51/G/2021/PTUN.PBRpada 31 Januari 2022 lalu, akhirnya menolak gugatan penggugat. Majelis hakim menyatakan menerima eksepsi Tergugat mengenai Kewenangan Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (Pengumuman bukan merupakan Objek Sengketa Tata Usaha Negara). Sementara Dalam Pokok Sengketa, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (ditolak).
Terkait putusan PTUN Pekanbaru itu, pihak Penggugat kemudian menyatakan banding ke PTTUN Medan. Namun lagi-lagi, PTTUN Medan kembali menguatkan putusan PTUN Pekanbaru.
Dalam putusannya, majelis hakim PTTUN Medan menyatakan menolak Permohonan Banding Para Penggugat. Hakim kemudian menyatakan, menguatkan Putusan PTUN Pekanbaru.
Akan tetapi, pasca 14 hari setelah putusan banding PTTUN Medan itu dikeluarkan, para penggugat tidak kunjung menyatakan kasasi ke MA. Oleh karena itu, gugatan ini pun akhirnya inkrah dan dimenangkan oleh Pemprov Riau.*