Penananganan Dampak Inflasi, OPD Pemprov Riau Wajib Susun Anggaran Program Kegiatan Tiga Bulan ke Depan
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto
RIAU1.COM - Menindaklanjuti peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyusun program dan kegiatannya untuk tiga bulan kedepan. Jum’at (9/9).
Dalam PMK tersebut , pada pasal 2 ayat 4 dikatakan bahwa belanja wajib dianggarkan sebesar 2 persen yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU). Sebagaimana yang ditetapkan dalm peraturan Presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022
“Untuk tiga bulan Oktober, November, Desember. Totalnya Rp. 14,2 Miliyar, inilah anggaran yang kita potong untuk penggunaan dana pengelolaan jaminan sosial. Dari hasil rapat kita kemarin, diminta masing – masing OPD menyiapkan kumulasi terhadap berapa kebutuhan anggaran program kerjanya. Namun dengan catatan OPD ini harus membuat program,” ucapnya saat rapat pembahasan recofusing pengendalian inflasi di Provinsi Riau di Ruang Auditorium Menara Lancang Kuning.
Sekdaprov RIau meminta agar rincian program mulai dari kebutuhan yang perlu dipenuhi, cara penyaluran bantuan, sasaran program, hingga hasil yang akan didapat dari program tersebut untuk diselesaikan hari ini juga.
“Pertama berapa dibutuhkannya (Anggaran), kedua berapa jumlah masyarakat yang dapat kita bantu dengan dampak dari kegiatan ini. Artinya dapat membantu masyarakat. Ini yang perlu kita siapkan,” katanya.*