Kompensasi Perbaikan Jembatan Pedamaran II Tidak Ada Kejelasan, Pemprov Riau akan Bawa ke Ranah Hukum

9 September 2022
Jembatan Pedamaran II yang rusak

Jembatan Pedamaran II yang rusak

RIAU1.COM - Jika kompensasi biaya perbaikan jembatan Pedamaran II tak kunjung diselesaikan oleh PT. Moro Citra Samudra, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto dengan tegas mengatakan pihaknya tak segan – segan akan membawa permasalahan ini ke aparat penegak hukum.

“Saya besok akan menghadap pak Kajati. Jangan bermain – main hukum dengan saya. Saya ingin ini diselesaikan. Kalau tidak diselesaikan, saya pastikan, saya akan selesaikan melalui APH,” tegas Sekda, Kamis (8/9/2022)

Sebagai informasi beberapa waktu yang lalu (7/9/2021) sebuah Ponton milik PT. Moro Citra Samudra yang saat itu membawa material pengerjaan proyek jalan lintas pesisir yang sedang dikerjakan oleh PT. Dian Restu Anugrah menabrak tiang jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir.

Akibatnya, tiang jembatan tersebut rusak parah sehingga sempat ditutup semetara waktu. Walaupun kini jembatan sudah dapat dilalui kendaraan umum, namun untuk kendaraan yang bertonase lebih dari lima ton tak diizinkan melalui jembatan tersebut.

Namun, hingga kini nominal jelas dari kompensasi tersebut bahkan belum diberikan kepada pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Hal inilah yang membuat Sekda mempertanyakan keseriusan PT. Moro Citra Samudra menyelesaikan masalah ini

“Kemarin Bapak (PT. Moro) sudah membuat surat pernyataan bahwa sanggup memperbaiki. Jangan bertele – tele, kerja kita banyak. Catat niat baik kami Pemprov Riau, kan sudah jelas kalau kita minta angkanya,” ujar SF Hariyanto

Menanggapi hal ini Kuasa Hukum PT. Moro Citra Samudra, Bani Girsang mewakili kliennya meminta waktu seminggu terhitung dari hari ini untuk mendiskusikannya lagi dengan pihak pimpinan PT. Moro Citra Samudra

“Untuk tawaran kompensasi, para pemegang saham sudah merapatkan tapi harus menunggu kira – kira berapa dari PT. Dian Restu Anugrah. Tadi sudah kami rapatkan berdua (bersama kuasa hukum PT. Dian Restu Anugrah, Bobi) Namun belum ada angka yang ketemu,” tuturnya.

Mendengar hal itu, SF Hariyanto mengatakan jika hingga minggu depan masih belum ada kesepakatan maka Pemprov Riau akan mengambil langkah hukum.*