Pj Bupati Kampar Ancam Sikat Pelaku Galian C Ilegal

Pj Bupati Kampar Ancam Sikat Pelaku Galian C Ilegal

21 Agustus 2022
Rapat Forkopimda Kampar

Rapat Forkopimda Kampar

RIAU1.COM - Menyikapi maraknya usaha Galian C ilegal di Kabupaten Kampar, Pj Bupati Kamsol, bersama Forkopimda serta OPD terkait melakukan koordinasi guna penertiban aktivitas tersebut akhir pekan ini.

Kamsol mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, dengan adanya Perpres tersebut, masyarakat di Kabupaten Kampar bisa segera mengurus izin pertambangan rakyat.

"Kita harus tertibkan aktifitas galian C yang dapat menggangu dan meresahkan masyarakat harus menjadi perhatikan kita, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan" ucap Kamsol.

Kemudian dia menegaskan, semua jenis usaha penambangan galian C harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.

“Saya akan membahas dengan instansi terkait supaya galian C disini bisa diproses jadi legal atau berizin. dan jika dilakukan secara liar, Pemkab Kampar berhak menghentikan kegiatan dan menutup usaha tersebut.”tegas Kamsol.

Lanjut Kamsol aktivitas tambang galian C ini sudah berulang ulang di tertibkan, ia bersama tim gabungan dalam waktu dekat, mengaku akan turun lagi ke lapangan melibatkan Satpol PP, Perizinan, Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum.

"Untuk itu dalam pertemuan ini kita mencari langkah langkah solusi untuk menertibkan galian C ini, serta penyakit masyarakat seperti Warung remang remang, saya tegaskan kalau itu memang masih beraktivitas pelaku usahanya akan kita tutup bahkan kita akan Pembongkaran paksa.” tambah dia.

Sementara itu Kasatpol PP Kampar Nurbit menyebutkan, di Desa Padang Luas dan Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang  terdapat kegiatan usaha ilegal pertambangan galian C yang menggunakan mesin sedot di daerah aliran sungai, yang diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH, PP 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Pelaku usaha ini dilarang melakukan aktivitas penambangan sampai adanya izin dan peraturan Undang-undang, bagi yang melanggar akan diproses aparat penegak hukum"tuturnya.***