7 Aset 4 Penunggak Pajak Dilelang Kanwil DJP Riau

5 Agustus 2022
Kanwil DJP Riau menyaksikan proses lelang secara virtual, Kamis (4/8/2022). Foto: Kanwil DJP Riau.

Kanwil DJP Riau menyaksikan proses lelang secara virtual, Kamis (4/8/2022). Foto: Kanwil DJP Riau.

RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mengadakan kegiatan lelang bersama secara daring yang diikuti oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (RSK) pada 4 Agustus 2022. Sebanyak tujuh aset dilelang berasal dari empat wajib pajak (WP) pada empat KPP.

Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/8/2022), mengatakan, ada aset empat wajib pajak yang dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp995 juta. Aset wajib pajak ini merupakan hasil sitaan empat KPP. 

Rinciannya, KPP Pratama Dumai melelang aset berupa satu unit mobil dengan nilai limit Rp75 juta. KPP Pratama Rengat melelang tiga unit truk dan satu unit alat berat (Finisher) dengan total nilai limit Rp606 juta. 

KPP Pratama Bengkalis melelang sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 998 meter persegi dengan nilai limit Rp253 juta. KPP Pratama Bangkinang melelang satu unit mobil dengan nilai limit Rp60 juta.

Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN. Lima aset lainnya yang berasal dari KPP Pratama Rengat dan KPP Pratama Bangkinang dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Sedangkan 2 aset lainnya yang berasal dari KPP Pratama Dumai dan KPP Pratama Bengkalis dilelang oleh KPKNL Dumai. 

"KPKNL Pekanbaru menggunakan cara penawaran berupa lelang terbuka (open bidding) atas lima aset tersebut dengan pelaksanaan lelang pada pukul 15.00 s.d. 16.00 WIB. Sedangkan KPKNL Dumai menggunakan cara penawaran berupa closed bidding dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 dan 11.00 WIB untuk masing-masing aset," urai Rizal. 

Tindakan pelelangan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. 

"Sebelum sampai ke tahap pelelangan, kami telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif. Namun, wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya," sebut Rizal.

Hal tersebut mendorong Kanwil DJP Riau untuk menginisiasi kegiatan lelang bersama. Lelang ini bertujuan untuk meningkatkan pencairan tunggakan pajak dan memberikan deterrent effect (efek jera) kepada penunggak pajak secara luas.

"Kepala Kanwil DJP Riau mengapresiasi seluruh petugas yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara. Beliau juga mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh Kepala Kanwil DJKN RSK pada kegiatan lelang bersama ini," ucap Rizal. 

Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak penunggak pajak. Tindakan ini sekaligus memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak.