Asisten III Setdaprov Riau, Joni Irwan
RIAU1.COM - Hasil evaluasi reformasi birokrasi (RB) tahun 2022 yang tertuang dalam surat nomor B/107.6 tahun 2022 tanggal 7 Maret, Pemerintah Provinsi Riau mendapat nilai 67.45 atau predikat B.
Hal tersebut disampaikan Asisten III Setdaprov Riau, Joni Irwan saat membuka kegiatan persiapan pra evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) dan RB Provinsi Riau di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur, Senin (1/8).
“Ini perlu menjadi perhatian, khususnya oleh para Kepala OPD. Tahun depan kita akan berupaya untuk mendapatkan nilai minimal BB dan kalau perlu Karo Organisasi dan jajarannya melakukan studi banding pada Pemerintah di pulau Jawa,” jelasnya.
Asisten III meyakini bahwa kedepannya, dengan mengikut sertakan Kepala ataupun Sekretaris OPD dalam studi banding ini, akan dapat menindak lanjuti serta melihat kekurangan yang ada di Pemrov Riau.
“Dimana kelemahan kita, pasti ada kekurangan. Kita akui saja bahwa kita belum maksimal,” ucapnya.
Untuk itu Asisten III mengintruksikan kepada Kepala Biro Organisasi, Kemal agar melakukan rapat untuk membahas mengenai keberangkatan Kepala OPD dalam melakukan studi banding ke Pemprov lain.
“Kami yakin dan percaya, dengan melakukan studi banding dapat melihat secara langsung kinerjanya,” tegasnya.
Berdasarkan data dari laporan hasil evaluasi (LHE) mengenai pelaksanaan RB tahun 2021 diketahui dalam hal pelaksanaan RB Provinsi Riau masih terdapat beberapa permasalahan diantaranya, agenda RB belum sepenuhnya terinterialisasi keseluruh unit kerja.
“Khususnya dalam pembangunan budaya kinerja. Kedua, agen perubahan belum sepenuhnya memiliki rencana aksi perubahan yang konkrit,” ujar Asisten III.
Tiga, demokrasi kebijakan belum berjalan secara efektif. Keempat, penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional telah dilakukan namun masih perlu dikelola dengan lebih optimal terkait aspek dan hubungan kinerja.
Kelima, proses bisnis dan SOP belum dievaluasi. Kemudian, transformasi digital belum dievaluasi untuk mengetahui dampaknya terhadap kinerja.
“Selanjutnya, hasil pemetaan talenta belum sepenuhnya dimanfaatkan sebagai dasar penempatan jabatan kritikal dan hasil assessment pegawai belum sepenuhnya dijadikan dasar mutasi internal dan pengembangan kompetensi pegawai,” katanya.
Delapan, implementasi SAKIP belum mendorong efektifitas dan efisiensi pengguna anggaran.
“Terakhir, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan sistem pengawasan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektifitas pengawasan,” demikian Joni Irwan.*