Penilaian Sejawat, Pemprov Riau Raih Poin 94,75

28 Juli 2022
Kantor Gubernur Riau/Net

Kantor Gubernur Riau/Net

RIAU1.COM - Dalam penilaian sejawat antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Riau raih poin 94,75. Penilaian ini dilakukan secara nasional antarinstansi, lembaga dan kementerian secara berkelompok lima tahun sekali. 

Inspektorat Riau sendiri masuk dalam pengelompokan yakni bersama Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat serta Sumatera Utara. 

Pengelompokan yang ditentukan oleh langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Alhamdulillah, dari penilaian sejawat ini kita mendapatkan poin 94,75. Dibanding 2017 lalu, nilainya cuma 53,46," kata Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendrawan, Rabu (27/7/22). 

Dari kelompok yang sudah ditentukan tersebut, antarlembaga pengawas intern pemerintah ini saling melakukan telaah. 

Inspektorat Riau sendiri bertugas menelaah Inspektorat Papua Barat. Sementara yang bertugas menelaah Inspektorat Riau adalah Inspektorat Nusa Tenggara Timur. 

Penelaahan itu menurut Sigit meliputi 70 indikator pertanyaan. Semuanya berkaitan dengan Internal Audit Capability Model (IACM). 

Setiap klaim capaian setiap pertanyaan harus dibuktikan dengan capaian kerja yang sudah dilkukan oleh lembaga atau instansi Inspektorat yang sedang ditelaah. 

Hasil penalaahan tidak bisa asal nilai, karena tolak ukurnya sudah jelas dan dipantau Kemendagri. Sehingga capaian penilaian Inspektorat provinsi lain, atau disebut dengan telaah sejawat benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. 

"Misalnya kita sudah melakukan pengawasan apa saja yang kita lakukan. Semua proses hingga capaian wajib ditunjukan. Total ada 70 pertanyaan terkait internal audit capability model," papar Sigit.

Selain itu, di antara 70 pertanyaan indikator itu juga meliputi soal perencanaan, pelaksanaan implementasi, pengawasan, hubungan dengan pihak eksternal seperti apa. 

Telaah sejawat juga dimaksudkan salah satu upaya dalam penjaminan dan pengembangan mutu APIP.  Di antaranya menjadi benchmarking bagi APIP lainnya, mengetahui tingkat kesesuaian aktivitasnya dengan standar yang berlaku. 

Lalu, menjamin aktivitas APIP mengikuti praktik yang sesuai dengan standar yang ditentukan. Kemudian, sebagai bukti kepada pemangku kepentingan tentang kualitas APIP sudah dijalalankan. 

Lanjut Sigit, jika hasil telaah sejawat ternyata nilai tidak bagus, berdampak nilai kapabilitas di level selanjutnya. Tidak itu saja, dari hasil telaah juga menjadi catatan oleh Kemendagri. 

"Runutnya jelas, tidak bisa kita karang. Outputnya juga jelas. Kalau kita tidak bisa menjawab 70 indikator itu, bagaimana kita bisa menjadi pengawas. Dan itu akan jadi catatan," ungkap Sigit lagi.

Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mengutamakan upaya pencegahan untuk meminimalisasi pelanggaran. 

Karena itu, APIP perlu membuat mekanisme pengawasan yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran, baik yang berupa pidana, administrasi, maupun yang menyangkut perilaku anggota.

“Mencegah lebih baik daripada mengobati,” tegas Mendagri saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Inspektur Daerah Seluruh Indonesia, Selasa (26/07/2022) secara virtual.*