Gubernur Riau, Syamsuar
RIAU1.COM - Semua kabupaten kota di Provinsi Riau dalam pengakuan Gubernur Riau (Gubri) Riau telah melaksanakan pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA).
Pernyataan tersebut dikatakan Gubernur Syamsuar saat melakukan pertemuan dengan Tim Komisi II DPR RI di Gedung Daerah Balai serindit, Senin (11/7/2022).
KIA merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses layanan publik secara mandiri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Selain sebagai data penduduk, KIA memiliki banyak manfaat bagi anak diantaranya untuk keperluan sekolah, menjamin akses sarana umum, melindungi pemenuhan hak anak, memproses pendaftaran BPJS, dan masih banyak lagi.
"Untuk meningkatkan pelayanan KIA di Riau, maka kabupaten kota telah menjadikan KIA sebagai persyaratan untuk pendaftaran anak masuk sekolah, dan bekerja sama dengan toko buku dan tempat bermain anak dengan pemberian diskon bagi yang memiliki KIA," jelas Syamsuar.
Bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Orang tua bisa mendaftarkan anak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten kota.
Adapun syarat dan proses pengurusan KIA bagi anak usia 0-5 tahun nantinya akan diberikan KIA yang tidak disertai foto. Namun bagi anak usia 5-17 tahun akan diminta untuk melampirkan foto ukuran 2x3. Serta membawa Kartu Keluarga dan KTP orang tua asli.
Gubri juga mengatakan, dengan KIA bisa memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik dibidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, transportasi dan rekreasi.
"Manfaat KIA juga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak dan menjadi bukti identifikasi diri saat anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk," demikian Syamsuar.*