Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Kebijakan pemerintah pusat yang menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat untuk perjalanan dan masuk ke area publik didukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Iya, memang pencapaian vaksinasi booster kita masih rendah. Masih diposisi 20 an persen," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin, Rabu (6/7/2022).
Dengan adanya kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan masuk area publik diharapkan masyarakat tidak lagi bermalas-malasan untuk vaksin dosis ketiga ini.
"Kalau sudah menjadi persyaratan perjalanan dan masuk ke area publik, tentu harapan kita masyarakat tidak lengah lagi untuk vaksin booster," ujarnya.
Pemerintah mengatakan pemberlakuan vaksin booster jadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Kebijakan ini nantinya akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi, Selasa (5/7/2022).
"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," sambung Koordinator PPKM Jawa-Bali tersebut.*