Pengembalian aset
RIAU1.COM - Gedung dan bangunan eks Golkar Riau kini telah resmi diserahterimakan penggunaannya dari Pengurus DPD I Golkar Riau ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai pemilik aset.
Serah terima dilakukan melalui penyerahan berita acara penyerahan aset Golkar Riau dari Ketua DPD I Golkar Riau Syamsuar sebagai Pihak Pertama yang mengelola sebelumnya, kepada Pemprov Riau melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto sebagai Pihak Kedua didampingi Kepala BPKAD Provinsi Riau, Indra. Dengan begitu, kini Pemprov Riau resmi kembali mengelola gedung yang berlokasi di Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru tersebut.
"Pada hari ini kami menerima penyerahan gedung sekretariat Partai Golkar yang selama ini menjadi kantor Partai Golkar," kata Kepala BPKAD Provinsi Riau, Indra saat wawancarai di Kantor Golkar Riau Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru, Jumat (1/7).
Penyerahan tersebut lanjut Kepala BPKAD Riau merupakan tindak lanjut dari catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu terkait aset ini yang harus dikembalikan pengelolaannya kepada Pemerintah Provinsi Riau selaku pemilik aset.
"Kita maklumi bahwa ini merupakan aset Pemerintah Provinsi Riau yang digunakan oleh Partai Golkar sudah cukup lama dan sesuai dengan apa yang menjadi catatan BPK beberapa waktu yang lalu, gedung ini harus dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Riau," ujarnya.
"Dan Alhamdulillah, pada hari ini kita menerima penyerahan kembali gedung Partai Golkar ini sebagai aset Pemerintah Provinsi Riau," ia menambahkan.
Lebih lanjut, terkait dengan penggunaan aset ini selanjutnya, Indra mengatakan bahwa aset ini dapat dimanfaatkan sesuai dengan arahan pimpinan dan direncanakan sebagai kantor pemerintahan. Namun terlebih dahulu, pihaknya akan melakukan penelitian terhadap gedung tersebut.
"Yang jelas kami diperintahkan tadi untuk segera mengamankan aset ini. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tutupnya.
Sebagai informasi, Golkar Riau menyerahkan aset berupa tanah, gedung dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Riau kepada Pemerintah Provinsi Riau. Kondisi bangunan baik, kontruksi bangunan beton dan tidak bertingkat dengan nilai harga gedung dan bangunan sebesar Rp. 250.000.000,- yang berlokasi di Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru.
Setelah ditandatangani berita acara serah terima aset tersebut, maka tanggungjawab pengamanan, pemeliharaan dan biaya operasional yang timbul menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Riau.*