Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi Riau mengaku terus melakukan penanganan sekaligus pencegahan hewan ternak dari wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Juga memastikan kelayakan hewan untuk dipergunakan saat menghadapi pelaksanaan ibadah kurban 1443 H serta memberi sosialisasi terhadap masyarakat.
“Untuk itu kita sepakat melakukan koordinasi dalam menangani penambahan kasus dan memberi sosialisasi kepada masyarakat tentang penyakit ini serta memastikan kelayakan hewan tersebut untuk di Qurban kan,” kata Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan.
Ia menjelaskan, bahwa kasus PMK tersebut bisa menular dari hewan ke hewan lainnya hanya dengan melalui udara, karena itulah data kurva kasus di Riau per-minggunya tergolong cepat mengalami kenaikan.
Ia berharap, dengan adanya pemahaman kepada masyarakat nantinya penyebaran penyakit hewan tersebut bisa ditangani dengan baik.
“Selain kita membahas obat-obatan untuk hewan tersebut, kita juga sangat perlu mensosialisasikan ke masyarakat bagaimana penyebaran penyakit mulut dan kuku hewan, supaya nanti tidak sembarangan saja masyarakat masuk dari kandang ke kandang lainnya karena PMK sangat mudah penyebarannya, ” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau Herman, mengungkap menurut data dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (SIKHNAS) ada enam Kabupaten yang terdapat kasus PMK di Provinsi Riau antara lain, Kabupaten Rokan Hulu, Bengkalis, Indragiri Hilir, Siak, Bengkalis, dan Kampar.
“Sesuai dengan data yang diterima hingga saat ini enam Kabupaten tersebut ditemukan kasus terinfeksi dengan total 556 ekor hewan, 2 ekor mati, dan 129 ekor yang sudah mengalami pemulihan. Jadi tersisa 425 ekor yang belum sembuh,” ungkapnya.
“Untuk yang mati tersebut sama sekali bukan karena dipotong paksa, tetapi kondisi sakit yang terlalu parah,” lanjutnya.
Ia menambah, saat ini vaksin untuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tersebut sudah diterima oleh Pemprov Riau dari pemerintah pusat berjumlah 7.400 dosis.
“Vaksin tersebut diperuntukkan terhadap hewan ternak yang belum kena penyakit, karena hewan yang terinfeksi PMK tentunya diberikan obat, penyuntikan vitamin, pemberian antibiotik, dan penguatan imun,” tutupnya.
Sebagai informasi, sebanyak 7.400 dosis vaksin tersebut telah dibagikan secara bertahap yaitu tahap pertama 3.400 dosis pada 23 Juni dan tahap kedua berjumlah 4.000 dosis vaksin ditanggal 27 Juni lalu.
Adapun rinciannya, 3.400 dosis vaksin hewan ternak, untuk Kabupaten Siak 500 dosis, Bengkalis 600 dosis, Inhil 400 dosis, Kuansing 800 dosis, UPT DPKH Riau 100 dosis.
Sedangkan, 4.000 dosis vaksin untuk Kabupaten Indragiri Hulu 1.200 dosis, Pelalawan 600 dosis, Kampar 1.000 dosis, Rokan Hilir 600 dosis, Kepulauan Meranti 200 dosis, Kota Pekanbaru 200 dosis serta Kota Dumai 300 dosis.*