Kakanwil Kemenag Riau, Mahyudin
RIAU1.COM - Kpala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau Mahyudin menjelaskan setelah adanya UU Nomor 22 Tahun 2014, proses jaminan produk halal dilaksanakan oleh 3 komponen jaminan produk halal (JPH), yaitu BPJPH Riau dilaksanakan oleh Satgas Jaminan produk halal yang berkedudukan di Kanwil Kemenang Provinsi Riau dan satgas ini bertugas memberikan pembinaan, sosialisasi dan pelayanan kepada pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya.
"LPH bertugas melakukan pemeriksaan terhadap bahan yang digunakan oleh sebuah produk dan LPH di Riau saat ini berjumlah empat lembaga yaitu LPPOM MUI, PT Sucofindo, PT Surveyor Indonesia dan BPPSI," jelas Mahyudin awal pekan ini.
Ia menyampaikan semenjak Satgas halal Provinsi Riau memulai tugasnya pada tahun 2019, sampai saat ini sudah ada 1.123 pelaku usaha yang mendaftarkan Produknya untuk sertifikasi halal.
"Jumlah pelaku usaha yang mendaftar di Provinsi Riau sebanyak 1.123 pelaku usaha terbilang masih sangat kecil bila dibandingkan dengan provinsi lain terutama provinsi di Pulau Jawa. Saya sangat yakin masih banyak produk yang beredar di provinsi Riau belum terdaftar dan bersertfikat halal dan itu dikonsumsi oleh masyarakat luas," ujarnya.
Mahyudin juga menambahkan, sertfikasi halal yang telah diterbitkan oleh BPJPH Riau berjumlah 1.133 sertifikat yaitu BPJPH Sehati (Sertifikat Halal Gratis) 2020 sebanyak 175 sertifikat, BPJPH Sehati (Sertifikat Halal Gratis) 2021 sebanyak 135 sertifikat dan LPPOM MUI Tahun 2021 sebanyak 20 sertifikat.
"Diskop UMKM Kabupaten Siak Tahun 2021 sebanyak 19 sertifikat, Diskop UMKM Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 sebanyak 38 sertifikat dan Diskop UKM Perindag Pelalawan Tahun 2021 sebanyak 19 sertifikat serta Dispar Provinsi Riau Tahun 2021 sebanyak 28 sertifikat," tambah Mahyudin.
Pihaknya mengungkapkan bahwa sertifikat yang telah diterbitkan tersebut tidak terlepas dari sinergitas antar lembaga yang memfasilitasi sertifikasi halal ini.
"Untuk itu, percepatan sertifikasi di Provinsi Riau sangatlah dibutuhkan agar bisa membantu masyarakat kita yang belum memiliki produk banyak peminat tapi belum mendapatkan sertifikasi halalnya," imbuhnya.*