Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Sejak awal tahun hingga pertengahan tahun ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Riau telah melakukan penilangan terhadap 844 unit kendaraan dalam razia gabungan. Rata-rata kendaraan tersebut melanggar ketentuan Over Dimensi Over Load (ODOL).
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perhubungan Riau, Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas, Suardi mengatakan, ratusan kendaraan tersebut terpaksa dilakukan tindakan tilang karena melanggar Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
"Selama dilakukan razia gabungan mulai Januari sampai Juni ini, terdapat 845 kendaraan kita tilang. Razia kita laksanakan di empat daerah yakni Indragiri Hulu (Inhu) dua kali pelaksanaan razia, Rokan Hilir (Rohil), Kampar dan Kuantan Singingi (Kuansing)," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, saat melakukan razia di wilayah Kabupaten Inhu terdapat 223 kendaraan yang ditilang pada Februari dan 144 kendaraan pada Juni. Kemudian di wilayah Rohil 160 kendaraan, Kampar 166 kendaraan, dan Kuansing 151 kendaraan.
"Paling banyak kendaran yang kena tilang melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009, yaitu tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan dan lulus uji ada sebanyak 315 kendaraan," ujarnya.
Pada saat melakukan razia, pihaknya juga memberikan edukasi kepada para pengendara. Edukasi dilakukan agar para pengendara mengetahui kewajibannya.
"Kami tidak hanya melakukan tilang, tapi juga tetap melaksanakan edukasi kepada pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan agar sesegera mengurus kelengkapannya," ujarnya.*