Wajib Diketahui Masyarakat Riau: Beli Hewan Kurban Harus Disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan

27 Juni 2022
ilustrasi/net

ilustrasi/net

RIAU1.COM - Masyarakat Riau yang ingin melaksanakan ibadah hewan kurban diingatkan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar agar saat membeli hewan kurban harus disertai dengan bukti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

"Pesan kami  kepada masyarakat Riau, terutama dalam rangka  melaksanakan ibadah kurban, mereka juga harus  membeli  sapi ataupun kerbau atau kambing dengan kesehatan yang jelas dengan dibuktikan nanti surat keterangan  dari dokter kesehatan hewan," katanya, Senin (27/6/2022).

Selanjutnya, Gubri mengajak tenaga kesehatan atau dokter hewan yang ada di daerah se Provinsi Riau untuk dapat berperan aktif turun ke lapangan, turun ke masjid atau musala untuk dapat memberikan penyuluhan terkait kasus wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan seperti sapi, kerbau dan kambing.

"Hal ini agar masyarakat paham terhadap apa itu wabah PMK dan lebih memperhatikan sapi yang akan dikurbankan," lanjutnya.

Menurutnya, selain dokter  hewan memberikan penyuluhan terkait wabah PMK ini, diharapkan juga para tenaga kesehatan hewan dan dokter hewan dapat turun kelapangan untuk mengecek sapi di daerah masing-masing. 

Hal ini untuk mengawasi, apa hewan di lingkungan sekitar terdampak wabah PMK atau ini. Ini juga untuk memastikan hewan kurban yang akan dibeli oleh masyarakat dalam keadaan sehat dengan memberikan surat keterangan sehat.

Apalagi, ungkap Gubri Syamsuar, syarat untuk melaksanakan ibadah hewan kurban salah satunya kondisi hewan tersebut sehat.

"Karena kalau hewan kurban sakit maka tidak bisa dilaksanakannya ibadah penyembelihan hewan kurban tersebut," tuturnya.*