Majelis Pendidikan Muhammadiyah Riau Minta Bosda Sekolah Negeri dan Swasta Disamakan Besarannya
Sekolah Muhammadiyah di Pekanbaru
RIAU1.COM - Apresiasi disampaikan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Riau dengan langkah Gubernur Riau, Syamsuar yang menegaskan agar Kepala Sekolah tidak main-main dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022, terkhusus larangan penambahan rombel/kelas.
Apresiasi itu disampaikan Ketua Majelis Dikdasmen PW Muhammadiyah Riau, Dr Indra Hasan MT di Pekanbaru pada Sabtu (25/6/2022). Ia mengatakan, bahwa Muhammadiyah sangat mengapresiasi tanggapnya Gubri Syamsuar terhadap kondisi beberapa sekolah swasta dalam 2 tahun terakhir yang mengalami kekurangan siswa dikarenakan kebijakan SMA / SMK negeri gratis.
Dikatakan Indra Hasan, karena itu masyarakat, bahkan orang kayapun lebih memilih SMA/SMK Negeri, akibatnya banyak SMA/SMK negeri yang menambah siswa atau rombel diluar jalur pendaftaran resmi PPDB.
"Alhamdulillah pak Gubri sudah merespon sebagian aspirasi yang pernah kami sampaikan diakhir tahun 2021 lalu melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD Riau," ujarnya.
Dosen Umri itu juga berharap aspirasi lainnya juga direalisasikan Gubri, antara lain, meningkatkan bantuan Bosda sekolah swasta yang saat ini hanya Rp. 400.000/siswa. Menurutnya jumlah ini sangat jauh selisihnya dengan sekolah negeri yang mencapai 1.500.000-1,700.000/siswa. Ia berharap kedepan dana Bosda dapat disamakan besarannya antara negeri dan swasta.
"Ini tentu sangat tidak adil karena para orang tua siswa swasta dan negeri sama-sama membayar pajak ke daerah yang nilainya tidak dibedakan, semoga kedepanya BOSDA ini dapat disamakan besaranya, seperti dana BOS yang tidak membedakan negeri dan swasta,” jelas Indra Hasan lagi.
Sementara, Wakil Ketua Dikdasmen PW Muhammadiyah Riau Dr. Enidarwaty Bey mengajak masyarakat dan para penyelenggara sekolah swasta lainya agar sama-sama mengawal pernyataan tegas pak gubri sehingga benar-benar terbukti dan dipatuhi oleh SMA/SMK Negeri dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 ini.
“Mari kita mengawasi dan melaporkan kepada instansi terkait, jika ditemukan ada SMA/SMK Negeri yang menambah rombel/kelas karena sudah melanggar aturan PPDB” tegas mantan Kepala SMA SERA tersebut.*