Usai RUPS PT PER
RIAU1.COM - Pelaksana Tugas (PLT) Komisaris PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (PT. PER), Aryadi mengajukan delapan usulan dan saran PT. PER kepada Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham terbesar. Hal ini disampaikannya pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT. PER di Hotel Dafam, Rabu (22/6).
Adapun delapan usulan tersebut yaitu, menerima dan mengesahkan laporan tahunan perusahaan mengenai pengelolaan dan hasil usaha yang dicapai perusahaan, menerima serta mengesahkan neraca perhitungan laba usaha perusahaan tahun buku 2021.
“Serta memberi pelunasan serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direktur dan Komisaris perusahaan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021,” ujar Aryadi.
Kedua, menyetujui alokasi penggunaan laba bersih perusahaan tahun 2021 sebesar Rp 1,2 milyar dengan rincian, deviden sebesar 86% , cadangan wajib5%, laba ditahan 5%, dan CSR 4% dari laba.
Ketiga, menyetujui koreksi saldo laba ditahan tahun 2021 yang mana koreksi menambah laba ditahan 2021 dengan membukukan cadangan wajib sebesar Rp 124 juta dan koreksi pengurangan laba ditahan 2021 yaitu pembayaran jasa pengabdian untuk Direksi lama sebesar Rp 233 juta.
"Koreksi pendapatan Acrual Deposito sebesar Rp 112 juta, dan koreksi laba tahun buku 2020 sebesar Rp 21 juta," imbuhnya.
Keempat, menyetujui koreksi pembebanan piutang tak tertagih sebesar Rp 1,66 milyar menjadi koreksi laba yang diamortisasi selama 19 tahun yaitu sebesar Rp 61 juta setiap tahunnya.
Kelima, menyetujui penghapusan asset yang nilai bukunya sebesar satu rupiah atau tidak memiliki nilai ekonomis dan persetujuan untuk lelang aset perusahaan berupa kendaraan roda dua dan roda empat yang sudah berumur diatas lima tahun yang nilai bukunya sebesar satu rupiah.
Keenam, memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan tahun buku 2022 beserta honoriumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketujuh, menyetujui pelaksanaan RUPS tahun buku 2022 paling lambat bulan Juni 2023,” jelas Aryadi.
Terakhir, menyetujui perubahan akta pendirian perseroan terbatas dengan penyesuaian pada Klasifikasi Buku Lapangan Indonesia (KBLI) 2020 dengan nomor 64190.
Menanggapi hal ini Pemprov Riau, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto menyetujui satu sampai delapan usulan diatas namun dengan catatan. Pada poin nomor empat, mengenai piutang tak tertagih agar dapat diperkuat dengan surat pengadilan dalam hal ini putusan Mahkamah Agung.
Sementara untuk perubahan anggaran dasar kegiatan usaha PT. PER sehubungan dengan KBLI hanya satu bidang perantara moneter saja. Nantinya akan ada dua RUPS yang akan ditandatangani antara PT. PER dan Pemprov Riau yaitu RUPS tahunan dan RUPS luar biasa.*