PKS Kemenkumham Riau dengan Bupati HM Wardan, Pelaku IKM Inhil Dapat Perlindungan Hukum

21 Juni 2022
Usai pendandatanganan kerja sama

Usai pendandatanganan kerja sama

RIAU1.COM - Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Inhil dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau tentang sinergitas pelaksanaan pelayanan hukum dan hak asasi manusia di Kabupaten Inhil, Senin (20/06/2022) ditandatangani Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Drs. HM. Wardan.

Dalam kesempatan, Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau juga melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Inhil tentang penyelengaraan kegiatan fasilitasi hak kekayaan intelektual bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Selanjutnya dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Inhil tentang penyelenggaraan kegiatan fasilitasi hak kekayaan intelektual bagi pelaku koperasi dan usaha mikro kecil menengah (KUMKM).

Dalam sambutannya Bupati Inhil HM Wardan mengatakan, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Inhil untuk meningkatkan potensi industri kecil dan menengah (IKM) serta membangun sumber daya manusia, mensinergikan pelayanan hukum dan hak asasi manusia di Wilayah Kabupaten Inhil, terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Bupati, kerjasama ini sangat penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku IKM mengenai sistim kekayaan intelektual serta untuk meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi IKM yang meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, desain industri, indikasi geografis, dan rahasia dagang.

"Diharapkan Pelaku IKM dapat menghadapi serta mengatasi masalah dalam upaya pengembangan produk yang lebih berkualitas," sebut Bupati HM Wardan.*