Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari bersama Kepala OJK Riau Muhammad Lutfi beserta jajaran saat sosialisasi PPS kepada pihak perbankan di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (17/6/2022). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau dan Jajaran perbankan menyelenggarakan kegiatan sinergi dan kolaborasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Grand Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (17/6/2022). Pada Juni ini, Kanwil DJP Riau gencar melakukan sosialisasi kepada pihak perbankan guna mendapatkan informasi tentang PPS.
"Meskipun hanya tersisa beberapa hari lagi, tidak ada kata terlambat. Melalui program ini, kami dapat memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang dimilikinya," kata Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/6/2022).
Kanwil DJP Riau meminta bantuan jajaran perbankan untuk terlibat dalam penyampaian informasi mengenai PPS ini. Apabila selama penyebarluasan informasi tersebut ada beberapa hal yang perlu dibantu, maka Kanwil DJP Riau akan siap untuk memberikan bantuan.
"PPS merupakan program yang diinisiasi DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan dengan membayarkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara berdasarkan pada pengungkapan harta," jelas Ahmad.
Dalam Kebijakan I PPS, pengenaan tarif PPh Final 11 persen diperuntukkan bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi dan 8 persen untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri. Selanjutnya, tarif 6 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.
Dalam Kebijakan II, tarif PPh Final 18 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta 12 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Riau Muhammad Lutfi mengatakan, OJK dan DJP telah menandatangani Nota Kesepahaman pada 2017. Salah satu kegiatannya adalah tukar menukar informasi dan data dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan baik di OJK maupun di DJP.
Oleh karena itu, seluruh data dan informasi yang diterima oleh DJP hanya digunakan untuk tujuan penelitian dan pengawasan kepatuhan perpajakan berdasarkan Undang-Undang. Bagi OJK, kerja sama ini merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi OJK dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam pemulihan ekonomi nasional sebagai program recovery ekonomi pasca pandemi.
OJK sebagai salah satu lembaga negara berkewajiban untuk mendukung secara penuh pelaksanaan program ini. PPS ini akan berakhir di 30 Juni 2022.
"Ini harus menjadi perhatian kita para pimpinan perbankan. Agar waktu yang kurang lebih 10 hari ini dapat kita gunakan dengan optimal untuk menyampaikan informasi kepada nasabah,” ujar Lutfi.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi mengenai PPS dan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyebarluasan informasi mengenai program tersebut. Kegiatan diskusi dipimpin oleh Verizal Suryadi selaku Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Riau. Selama kegiatan diskusi, beberapa hal mengenai perpajakan seperti kewajiban perpajakan nasabah dan tata cara yang baik untuk menyebarluaskan informasi mengenai PPS juga turut ditanyakan. Diskusi diakhiri dengan jajaran perbankan yang telah sepakat untuk turut terlibat dalam penyebarluasan mengenai PPS.
“Kami berharap, melalui kegiatan ini, akan lebih banyak Wajib Pajak yang tahu dan mengikuti PPS. Ini merupakan kesempatan yang diberikan oleh DJP dan seharusnya dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh Wajib Pajak,” ucap Ahmad saat menutup kegiatan tersebut.
Informasi lebih lanjut terkait PPS, termasuk salinan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/pps.