Usai Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian
RIAU1.COM - Ombudsman RI dengan Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.
Penandatanganan antara Ombudsman RI Perwakilan Riau dengan Fakultas Ilmu Administrasi Unilak, dilaksanakan akhir pekan ini.
Hadir dari Ombudsman RI Hery Susanto dan Bambang Pratama dari Ombudsman RI perwakilan Riau.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyambut baik nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang telah dilakukan. Ia menegaskan, bahwa Ombudsman dalam menjalankan tugasnya tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
"Tugas Ombudsman menjangkau seluruh wilayah hingga desa. Sementara, Ombudsman memiliki keterbatasan sumber daya manusia dan sumberdaya anggaran. Harapannya dari nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang dilakukan dapat juga membantu Ombudsman," kata Hery.
Ia yakin dengan kolaborasi ini, akan tercapai perbaikan layanan publik di masa akan datang. Dengan peran kampus dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, maka akan memberikan pencerahan kepada masyarakat untuk dapat melakukan perbaikan.
Tindak lanjut lainnya, imbuh Hery, bisa dalam bentuk sharing-sharing program baik secara online maupun offline. Dengan demikian ada hasil kongkrit perjuangan melaksanakan kata kata.
Sementara, Wakil Rektor II Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Hardi menyatakan, bahwa nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini menjadi langkah maju untuk mencapai kampus unggul.
"Diharapkan ada sinergi untuk mahasiswa melakukan merdeka belajar kampus merdeka. Apakah dalam bentuk penelitian atau magang," kata Hardi.
Kegiatan ini diharapkan ada kelanjutannya, dalam bentuk seminar bersama tentang isu-isu layanan publik kontemporer. Kemudian webinar, pembangunan desa binaan.*