Gubernur Riau, Syamsuar
RIAU1.COM - Surat Edaran Gubernur Riau Nomor : 143/SE/BKD/2022 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama peberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau, dikeluarkan Gubernur Riau, Syamsuar pada 10 Juni 2022.
Adapun isi surat edaran tersebut diantaranya, pertama, layanan pemerintah sektor non esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal dilaksanakan work from office seratus persen.
Kedua, melaksanakan apel pagi setip hari kerja dan senam pagi bersama pada hari kamis. Ketiga, mengaktifkan kembali penggunaan absensi finger print.
Adapun hal - hal yang perlu diperhatikan Kepala Perangkat Daerah diantaranya, pertama, memastikan seluruh ASN dan non ASN mendapatkan vaksinasi Covid-19, serta mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kedua, menggunakan QR code sebagai sarana untuk melakukan skrinning dan pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung kantor. Dan terakhir, menerapkan disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap ASN dan non ASN.
Diketahui SE ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid - 19 ditingkat Desa dan Keurahan untuk pengendalian penyebaran Covid - 19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Serta SE Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan kelima atas SE Menteri PANRB nomor 23 Tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama pemberlakuan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19.*