Honorer Dihapus, Pemprov Riau Carikan Solusi

7 Juni 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Status tenaga honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023 mendatang akan dihapus Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB) No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menindaklanjuti hal ini, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar lantas melakukan pemetaan terhadap honorer-honorer yang bertugas di wilayahnya.

"Ini kan masih saya minta BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk inventarisir tenaga honor yang lama. Kami inventarisir dulu. Nanti kami sampaikan saat rapat di tingkat Pusat," kata Syamsuar di Kantor Gubernur Riau, Selasa (7/6/2022)

Gubri Syamsuar mengaku tengah memikirkan solusi agar para honorer yang telah lama mengabdi tidak dirugikan dengan kebijakan dari Pusat ini.

"Kami sedang mencarikan solusinya, apakah mereka yang sudah lama mengabdi ini bisa menjadi PPPK. Karena mereka ini kan sudah lama mengabdi, jadi supaya tidak dirugikan dengan adanya penghapusan honorer ini," sebut dia.*