Pembebasan Kawasan Hutan untuk Jalan Tol di Riau, Kajati Ingatkan Jangan Rugikan Keuangan Negara
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Kepada Organisasi Perangkat Dearah (OPD) serta pihak terkait yang bertanggung jawab dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) diingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subagja agar berhati-hati dalam pembebasan lahan kawasan hutan, agar tidak berdampak merugikan keuangan Negara.
“Kita harus hati-hati karena ini urusan berhubungan dengan keuangan Negara. Jangan sampai merugikan Negara,” tegas Jaja.
Pernyataan tersebut disampaikannya pada rapat monitoring percepatan pembebasan lahan ex kawasan hutan ruas tol Pekanbaru – Bangkinang – Pangkalan, yang turut dihadiri oleh Asisten II Sekretariat Provinsi Riau, M.Job Kurniawan, Kadis PUPR, M. Arief, Kakanwil BPN Prov. Riau, M. Syahrir, Asisten Deputi D6 Marves, Ferry, Manajer Teknik Hutama Karya, Khrisna Aditya di Ruangan Riau Command Center secara Virtual, Kamis, (2/6).
Adapun dasar hukum yang mengatur Kawasan hutan JTTS yaitu, Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No: SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang kawasan hutan Provinsi Riau. Kedua, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau No: 10 tahun 2018 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Riau tahun 2018 – 2038.
Ketiga, Kepmen LHK No: SK.418/MENLHK/SETJEN/PLA.2.4.2022 tentang persetujuan pelepasan kawasanhutan ruas jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang Pangkalan.
Berdasarkan keputusan rapat ini, disepakati bahwa bidang tanah yang memiliki alas hak sebelum Perda Provinsi Riau No.10 tahun 2018 akan dibayarkan tanah dan tegakannya. Sementara untuk alas hak setelah Perda Provinsi Riau No.10 tahun 2018 akan dibayarkan tegakannya saja.
Sementara itu, Kadis PUPR M. Arief Setiawan berharap proyek JTTS ini dapat selesai dalam kurun waktu satu tahun.*