Di Riau Baru 4 Kepala Daerah Terbitkan Peraturan Tentang Keringanan BPHTB dalam Program PTSL
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Sejauh ini, baru empat kepala daerah yang menerbitkan peraturan bupati/wali kota tentang keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga yang mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Adapun empat kepala daerah tersebut diantaranya Wali Kota Pekanbaru, Wali Kota Dumai, Bupati Kabupaten Pelalawan dan Bupati Kabupaten Siak.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Syahrir meminta kepala kantor BPN didaerah agar mengingatkan bupati/wali kota bahwa menerbitkan kebijakan keringanan BPHTB tidak akan membuat pemerintah daerah (Pemda) rugi, malah dia menyebutkan itu (kebijakan keringanan BPHTB) memberikan pemasukan untuk daerah.
Tidak hanya itu, bupati/wali kota juga diingatkan untuk tidak hanyak PTSL saja yang diberi keringanan tetapi redistribusi juga diberi keringanan karena sama-sama proyek strategis nasional dan sama-sama menggunakan APBN.
"Bupati kota yang belum memberikan keringanan terhadap BPHTB, mohon untuk segera membuat peraturan bupati/wali kota, sehingga masyarakat senang dalam mensertifikatkan tanahnya," pintanya.
"Tidak akan rugi Pemda, karena pemasukan malahan lebih meningkat seribu kali lipat kalau tanah-tanah itu sudah bersertifikat semua. Jadi istilahnya mundur satu langkah maju seribu langkah," sebut Syahrir.*