Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohiim, penilaian kinerja kabupaten/kota dalam percepatan penurunan stunting saya nyatakan dibuka dengan resmi," buka Joni Irwan.
Dia menerangkan bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dikatakan bahwa stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak yang diakibatkan oleh kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang.
"Ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar dan ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang kesehatan," ungkapnya.
Selain itu, Joni Irwan mengatakan bahwa Balita Baduta atau bayi di bawah usia dua tahun yang mengalami stunting akan memiliki tingkat kecerdasan tidak maksimal dan menjadikan anak lebih rentan terhadap penyakit.
"Pada masa yang akan datang, anak yang mengalami stunting tentu dapat berisiko dalam menurunnya tingkat produktivitas anak itu sendiri," ujar Joni Irwan.
Menurutnya, jika permasalahan stunting tidak diselesaikan secara cepat dan tepat juga akan berdampak pada tingkat kemiskinan dan ketimpangan di masyarakat.
"Pada akhirnya secara luas stunting akan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan dan memperlebar ketimpangan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Riau Yohanes mengatakan bahwa kegiatan penilaian kinerja kabupaten/kota terkait percepatan penurunan stunting terintegrasi Provinsi Riau Tahun 2022 dalam rangka menilai dan mengevaluasi kinerja dari seluruh pihak terkait.
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk menilai dan mengevaluasi bagaimana kinerja kita pada saat ini agar dapat meminimalisir kesalahan diwaktu mendatang" sebut Yohanes.*