Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Sebanyak 40 orang dari 2.304 Jamaah Calon Haji (JCH) Provinsi Riau tidak melakukan pelunasan hingga tanggal yang telah ditentukan Pemerintah pada Bank pendaftaran Setoran Pendaftaran Haji.
Menurut Sub-koordinator pendaftaran dan dokumen haji reguler Kantor Wilayah Kemenag Riau Hari Kurniawan menjelaskan bahwa, ke 40 Jamaah Calon Haji Provinsi Riau yang tidak melakukan konfirmasi pelunasan tersebut berasal dari 10 Kabupaten/kota di Provinsi Riau.
“Untuk kesempatan yang diberikan kepada jamaah melakukan pelunasan yang dimulai dari tanggal 9 – 20 Mei 2022, terdapat sebanyak 40 orang tidak melakukan konfirmasi pelunasan dengan alasan kondisi kesehatan dan terpisah dengan mahram karena kebijakan yang dikeluarkan oleh Arab Saudi berusia 65 Tahun per tanggal 30 Juni 2022,"ungkapnya.
Akibat tidak melakukan pelunasan, terdapat kuota yang akan diisi oleh Jamaah Calon Haji Cadangan sebagai pengganti.
“Untuk pengganti yang tidak melakukan konfirmasi, kita akan ambil dari nomor urut porsi yang terkecil,”jelasnya.
Adapun Jamaah Calon Haji yang tidak melakukan konfirmasi peluasan terdapat di Kota Pekanbaru 5 Orang, Kampar 8 Orang, Bengkalis 1 Orang, Inhu 1 Orang, Inhil 7 Orang, Dumai 2 Orang, Rohul 4 Orang, Pelalawan 7 Orang , Kuansing 4 Orang dan Rohil 1 Orang.*