Catatan LHP LKPD Pemprov Riau dari BPK RI akan Ditindaklanjuti dalam Dua Bulan

24 Mei 2022
Gubernur Riau, Syamsuar

Gubernur Riau, Syamsuar

RIAU1.COM - Usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2021 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menyampaikan, terhadap catatan dari hasil laporan pemeriksaan BPK RI ini, pihaknya akan segera tindak lanjuti dalam waktu 60 hari.

"Jadi artinya harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui OPD yang ada dalam catatan tersebut," kata Syamsuar. 

Kemudian, ia juga menyebutkan catatan dari hasil evaluasi laporan pemeriksaan ini akan jadi perhatian oleh Pemprov Riau agar kedepan kualitas pengelolaan keuangan di daerah semakin membaik.

"Hal ini tentunya jadi perhatian kami agar kedepan terutama berkaitan kualitas keuangan ini memang menjadi perhatian," sebutnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat, Beni Ruslandi menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Daerah selama tahun 2021 yang dilakukan BPK ini, sebagai upaya menggambarkan permasalahan signifikan atas pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu berdasarkan sampel.

"Hal ini untuk dapat dimanfaatkan sebagai bahan perumusan kebijakan dalam hal pembinaan terhadap pemerintah Kabupaten dan Kota," sebutnya.

Sehingga, penyajian indikator makro ekonomi dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan alokasi sumber daya ekonomi untuk mencapai target Pembangunan Daerah.*