Sebanyak 435 Petugas akan Identifikasi Perkebunan dan Pertambangan dalam Kawasan Hutan Riau
Gubernur Riau, Syamsuar
RIAU1.COM - Audiensi terkait penertiban perkebunan maupun pertambangan dalam kawasan hutan digelar Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar bersama Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa, beberapa kali pertemuan bersama komisi IV DPR RI dan Gubernur Riau, meminta KLHK segera melakukan identifikasi data kegiatan pertambangan maupun perkebunan di kawasan hutan yang sudah lama beroperasi akan tetapi sebagian belum memiliki izin.
Oleh karena itu sebutnya, sudah ada instruksi dari Menteri LHK untuk melakukan konsolidasi data. Tahap pertama ini dilakukan di dua provinsi, yaitu Provinsi Riau dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Untuk Kalteng, kami diminta menyampaikan datanya 31 Mei, kami sudah ke Kalteng menyampaikan rencana kerja kami (identifikasi di lapangan). Kemudian di Riau kami minta diminta 31 Juli diserahkan," katanya.
Oleh karena itu sebutnya, rencana kerja identifikasi perkebunan maupun pertambangan dalam kawasan hutan akan mulai dilaksanakan di Riau. Dengan jumlah personel yang akan ditugaskan sebanyak 435 orang.
"435 orang khusus yang ada di Riau untuk mengecek semuanya dari tim KLHK," sebutnya.
Rasio Ridho Sani menambahkan, kaitannya dengan kebun terlanjur di kawasan hutan itu akan diberikan penegakan hukumnya, baik itu sanksi administratif, pidana atau lain sebagainya.
"Ibu Menteri LHK sudah mengeluarkan SK untuk identifikasi itu. Jadi kami ingin menyampaikan bahwa kami izin bekerja kepada Gubernur Riau," tambahnya.
Ia menerangkan, KLHK memiliki data lebih kurang 1,7 juta hektar perkebunan dalam kawasan hutan. Maka dari data tersebut, timnya akan bergerak melakukan penyesuaian data di lapangan.
"Besok mulai ke lapangan, kami minta bantuan untuk mengumpulkan semua data yang ada," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyambut baik adanya tim khusus yang ditugaskan melakukan identifikasi di lapangan. Ia berharap ada kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki perkebunan dalam kawasan hutan.
Sehingga dengan demikian, diharapkan pula dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk dapat memanfaatkan kebunnya dan meningkatkan perekonomian.
"Mohon selesaikan semua yang ada di Riau pak, semoga ada kepastian hukumnya bagi masyarakat," sebut Syamsuar.*