Ketua Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Riau, Prof Mahdum
RIAU1.COM - Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau membuka kembali pendaftaran Tahap II calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Masa Bakti 2022-2027.
Pembukaan kembali pendaftaran Tahap II calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Masa Bakti 2022-2027 tersebut sesuai dengan Surat Edaran Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Nomor: 420/PANPEL-DPPR/2022/07 tentang Pelaksanaan Pemilihan Tahap II Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Masa Bakti 2022-2027 tanggal 12 Mei 2022.
“Benar, pendaftaran tahap II anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Masa Bakti 2022-2027 dibuka kembali dengan masa pendaftaran 17 Mei sampai dengan 25 Mei 2022 pukul 16.00 WIB. Silakan bagi yang berminat untuk mendaftar,” kata Ketua Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Prof. Dr. Mahdum, M.Pd, di Pekanbaru, Rabu (18/5/2022).
Berdasarkan Surat Edaran tersebut Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau membuka kembali pendaftaran Tahap II. Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Dewan Pendidikan Provinsi Riau.
Adapun persyaratan calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau yaitu: memiliki integritas, jiwa sosial, perhatian dan peduli pada pendidikan, warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Provinsi Riau, memiliki tingkat jenjang pendidikan minimal Diploma IV / Sarjana (S1) serta merupakan unsur perwakilan dan/atau syarat ketentuan meliputi: pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan; pengusaha; organisasi profesi; pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; pendidikan bertaraf internasional; pendidikan berbasis keunggulan lokal; organisasi sosial kemasyarakatan.
Selain itu, pelamar juga bersedia menerima seluruh ketentuan Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan Provinsi Riau yang berlaku dalam proses dan hasil pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau, tidak sedang dan/atau menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum lainnya, dan tidak sedang dalam status tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, narkoba atau pidana umum lainnya.
Untuk tata cara mendaftar, pelamar membuat membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Riau cq. Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Tahun 2022 ditandatangani di atas meterai 10.000,- dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut: Rekomendasi/Surat Keterangan usulan sebagai utusan perwakilan dari organisasi profesi pendidik, organisasi profesi Lainnya dan organisasi kemasyarakatan (format terlampir); fotocopy ijazah yang dipersyaratkan (minimal Diploma-IV / Sarjana-S1); Daftar Riwayat Hidup (format terlampir) dengan melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga domisili Provinsi Riau; pasfoto dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 (2 lembar); surat pernyataan menerima seluruh ketentuan panitia ditandatangani di atas meterai 10.000,- (format terlampir); surat pernyataan tidak sebagai tersangka pidana korupsi, narkoba atau pidana umum lainnya ditandatangani di atas meterai 10.000,- (format terlampir).
Lamaran dan berkas kelengkapan dimasukkan ke dalam amplop tertutup berwarna cokelat/kuning disampaikan kepada Sekretariat Panitia Pemilihan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau Lantai II, Jln. Cut Nyak Dien No. 3 Pekanbaru. Nomor Sekretariat Panitia yang dapat dihubungi 081371717002 Zul Azhar dan 085264643693 Ketut Anugrah Yudha.
Perlu diingat, masa pendaftaran dari 17 Mei sampai dengan 25 Mei 2022 pukul 16.00 WIB. Pengumuman dapat dilihat dan di-download pada website Dinas Pendidikan Provinsi Riau: disdik.riau.go.id dengan link https://disdik.riau.go.id/home/viewdok/124
Untuk tata cara pemilihan juga dijelaskan bahwa kelengkapan persyaratan menjadi penentu dalam seleksi administrasi. Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Calon Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Tahun 2022, menentukan paling banyak 26 orang calon untuk diusulkan kepada Gubernur Riau untuk dipilih menjadi 13 orang.***