Hari Raya Waisak, 79 Narapidana Diusulkan Kanwil Kemenkumham Riau Terima Remisi

14 Mei 2022
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu

RIAU1.COM - Sebanyak 79 narapidana beragama Buddha diusulkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Raya Waisak 2566 BE yang akan jatuh pada tanggal 16 Mei 2022 nanti.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyebutkan 79 WBP yang diusulkan menerima remisi Waisak tersebut, terdiri dari 78 napi dewasa dan 1 orang anak pidana yang menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru di Rumbai. 

"Remisi yang diperoleh nanti jumlahnya bervariasi. Ada 6 napi mendapatkan remisi selama 15 hari, 55 napi mendapatkan 1 bulan, 9 napi mendapatkan 1 bulan dan ada juga 9 napi yang mendapatkan 2 bulan," kata Jahari Sabtu (14/5).

Menurut Jahari besaran Remisi Khusus (RK) Hari Raya Keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan seterusnya dimana maksimal didapat adalah selama 2 bulan. "Untuk Hari Raya Waisak tahun ini, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Semua hanya dapat RK I (pemotongan masa hukuman biasa)," tambahnya lagi. 

Selain ke 79 WBP tadi, terdapat 2 WBP beragama Buddha  yang tidak bisa kita usulkan mendapatkan remisi karena mereka tidak membayar denda dan uang pengganti, keduanya merupakan napi kasus korupsi.

Pemberian remisi merupakan hak bagi WBP yang memenuhi syarat. Kakanwil memastikan dalam pengusulan remisi dilaksanakan penuh transparansi serta bebas dari suap dan pungli karena dilaksanakan secara online.*