Temuan BPK, Gubri Syamsuar: Kalau ada Temuan, Segera Tindak Lanjuti dan di Stor ke BPK

13 Mei 2022
Gubernur Riau, Syamsuar

Gubernur Riau, Syamsuar

RIAU1.COM - Exit meeting bersama Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Riau terkait pemeriksaan interm atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran (TA) 2021 dihadiri Gubernur Riau, Syamsuar, Jumat (13/5/2022).

Gubernur Syamsuar mengucapkan, terima kasih atas kerja keras BPK bersama tim pemeriksaan yang telah menyelesaikan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Pihaknya menyampaikan, hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Riau TA 2021 akan segera di tindaklanjuti.

"Kami juga mohon maaf selama pemeriksaan masih terdapat temuan. Harapan kami pada OPD yang masih ada temuan, nanti kita juga akan mengecek temuannya di mana saja, ini nanti akan kita tindak lanjuti," katanya.

Gubri menerangkan, untuk memulai tindak lanjut hasil pemeriksaan berdasarkan yang disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Riau Widhi Widayat yaitu perlunya mempersiapkan rencana aksi.

"Untuk itu jangan sampai rencana aksi itu nanti hal yang tak mungkin bisa dilaksanakan, harus yang bisa dilaksanakan," ujarnya.

Oleh karena itu, rencana aksi ini harus sudah dipersiapkan dan sesuai dengan perhitungan yang tepat, sesuai kemampuan dan bisa dilaksanakan. Sehingga pada kesempatan ini, perlu segera dipersiapkan karena penyerahan secara resmi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) akan dilaksanakan pada tanggal 23 mendatang.

"Karena itu, harapan saya terhadap (tindak lanjut temuan ini) lebih cepat, lebih bagus. Nanti akan dikoordinasi oleh inspektur untuk mempersiapkan rencana aksi," sebutnya.

Selain itu, Syamsuar juga menuturkan, terhadap temuan- temuan yang berkaitan perjalanan dinas atau temuan yang bisa dikembalikan, maka segera saja kembalikan. Sehingga tidak perlu menunggu dua bulan sesuai masa penyelesaian (tindak lanjut).

"Tidak usah menunggu nanti dua bulan sesuaikan tindak lanjut, kalau ada temuan, segera tindak lanjut dan di stor ke BPK sesuai prosedur BPK tapi tentunya dengan bukti-bukti yang bisa di pertanggung jawabkan, dan harus sesuai format BPK," tuturnya.*