Setelah Dikumpulkan Sepekan, Kendaraan Dinas Pejabat Pemprov Riau Mulai Dikembalikan
Mobil Dinas Pejabat Pemprov Riau
RIAU1.COM - Kendaraan dinas pejabat yang dikumpulkan selama libur Lebaran, di halaman belakang kompleks kediaman dinas Gubernur Riau, jalan Diponegoro Pekanbaru hari ini mulai dikembalikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Hari ini seluruh pengurus barang OPD mulai mengambil kunci mobil dinas yang kita kumpulkan di halaman belakang kediaman dinas Gubernur Riau," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE melalui Kepala Bidang Aset, Tengku Rigabrimayuda, Senin (9/5/2022).
Kemudian Tengku Rigabrimayuda mengatakan, sebelumnya pengurus barang OPD mengambil mobil, terlebih harus mengambil kunci mobil di kantor BPKAD Riau.
"Jadi setelah ada serah terima kunci, baru pengurus barang mengambil kendaraan dinas di lokasi pengumpulan kendaraan. Nanti mereka cukup menunjukan surat dari kita kepada petugas Satpol PP di sana," terangnya.
Untuk diketahui, terdapat 306 unit kendaraan dinas Pemprov Riau yang dikandangkan selama libur Lebaran tahun 2022.
Namun tidak semua kendaraan dinas Pemprov Riau yang dikandangkan. Dimana ada pengecualian kendaraan yang tidak dikumpulkan selama libur Lebaran.
Kendaraan itu diantaranya, kendaraan dinas Sekdaprov Riau, Staf Ahli di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.
Sedangkan kendaraan operasional yang tidak dikumpulkan meliputi, kendaraan dinas di Dinas Kesehatan, RSUD Arifin Achmad, RSUD Petala Bumi, RSJ Tampan, Dishub, Diskominfotik, BPBD, Satpol PP, Biro Umum, Biro Adpim, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD, dan Bina Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Riau.
Hal itu berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 024/BPKAD/1057 tanggal 22 April 2022 terkait Penertiban Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprov Riau.*