Dispar Riau Terbitkan Imbauan Khusus Terkait Aktivitas Pariwisata Selama Libur Lebaran
Candi Muara Takus, salah satu objek wisata di Riau
RIAU1.COM - Dinas Pariwisata (Dispar) Riau menerbitkan surat imbuan terkait aktivitas pariwisata selama libur lebaran 1443 Hijriyah.
Surat imbuan itu nomor 376/DPAR-SEK/IV/2022. Ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata kabupaten/kota, Pelaku usaha pariwisata, dan Asosiasi Usaha Pariwisata di wilayah setempat.
"Himbauan ini dalam rangka pemantauan destinasi pariwisata selama Libur Hari Raya Idulfitri tahun 2022 dan untuk antisipasi COVID-19 pada Hari Raya Idulfitri tahun 2022," kata Kepala Dispar Riau, Roni Rakhmat, Jumat (28/4/2022).
Berikut imbauan Pemprov Riau kepada Kepala Dinas Pariwisata kabupaten/kota, Pelaku usaha pariwisata, dan Asosiasi Usaha Pariwisata :
1. Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota melaksanakan dan mensosialisasikan protokol kesehatan di destinasi pariwisata sesuai dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah kewenangan masingmasing (sesuai Inmendagri No. 21 Tahun 2022).
2. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap destinasi pariwisata di wilayah kewenangan masing-masing, khususnya destinasi atau daerah tujuan wisata yang berpotensi mengalami tingkat kunjungan tinggi.
3. Melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dalam rangka pemantauan dan pengawasan tersebut dengan Dinas Pariwisata Provinsi Riau.
4. Menghimbau kepada seluruh pengelola daya tarik wisata di wilayah masing-masing, agar menjaga kesiapan dan keamanan fasilitas wisata.
"Hal ini untuk menjamin keselamatan wisatawan/pengunjung serta menerapkan protokol kesehatan yang berbasis pada Kebersihan, Kesehatan, Keamanan, dan Kelestarian lingkungan (CHSE) secara ketat dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," jelas Roni Rakhmat.
5. Menghimbau dan menerapkan protokol kenormalan baru di setiap Destinasi Pariwisata kabupaten/kota se Provinsi Riau.
6. Menyampaikan laporan dan evaluasi perkembangan situasi destinasi pariwisata selama periode libur Hari Raya Idulfitri tahun 1443 Hijriyah kepada Dinas Pariwisata Provinsi Riau.
7. Memperhatikan informasi terkini, himbauan dan instruksi pemerintah serta kebijakan pemerintah daerah setempat terkait Covid-19 di wilayahnya.
"Kepada seluruh Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata, pelaku usaha pariwisata, dapat mendukung dan bekerja sama untuk menerapkan, menyosialisasikan, serta melakukan pengawasan, dan pengendalian kebijakan dimaksud," ujar Roni Rakhmat.
Selain itu, Dispar Riau juga telah membuat imbauan terkait antisipasi lonjakan pengunjung dan antisipasi kerawanan terjadinya kondisi membahayakan manusia, berupa orang tenggelam, terseret arus, hilang, dan kondisi lainnya.
Kepada Kepala Dinas Pariwisata kabupaten/kota dan pengelola tempat wisata di Riau diminta menyiagakan petugas penyelamat di lokasi wisata, terutama yang memiliki kolam renang, sungai, dan danau.
Kemudian, memastikan ketersediaan peralatan keselamatan seperti pelampung dan peralatan keselamatan diri lainnya. Peralatan ini akan digunakan apabila terjadi kondisi membahayakan jiwa pengunjung. Lalu, memastikan agar kapal-kapal dan sarana wisata yang akan digunakan tidak melebihi kapasitas muatan dan layak dioperasikan.*