Harga TBS Turun Akibat Larangan Ekspor CPO, Disbun Riau Ajak Petani Bermitra

25 April 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Petani kelapa sawit di Riau didorong Dinas Perkebunan (Disbun) untuk segera bermitra dengan perusahaan.

Langkah ini dianggap paling efektif agar petani tidak merasakan dampak yang dalam akibat turunnya harga TBS kelapa sawit, imbas dari larangan ekspor CPO oleh Presiden Joko Widodo.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Disbun Riau Defris Hatmaja menjelaskan, sejak awal Riau sudah memikirkan solusi atas kemungkinan yang akan terjadi akibat persoalan ini. 

Dia menyebutkan masalah itu dapat ditangani dengan hadirnya regulasi Permentan 01/2018 dan Provinsi Riau telah mengatur itu melalui Peraturan Gubernur Riau nomor 77/2020 tentang Tata Niaga TBS kelapa sawit.

Defris menyebut, kecemasan atas keluarnya kebijakan moratorium ekspor CPO, diperkirakn akan terjadi over supply atau bahan baku melimpah. Sehingga akan berakibat pada jatuhnya harga TBS kelapa sawit.

“Terhadap anjloknya harga TBS produksi pekebun karena tidak laku dijual ke pabrik kelapa sawit, sehingga menjadi busuk dan menimbulkan kerugian bagi petani, mungkin saja akan terjadi pada pekebun mandiri [swadaya] yang belum mau untuk berkelompok/berlembaga," ujarnya, Senin (25/4/2022)

"Adapun substansi dan solusi dari kedua regulasi tersebut adalah melalui fasilitasi kemitraan antara kelembagaan tani dengan pabrik kelapa sawit, rukun wajibnya harus tergabung dalam kelompok tani/mempunyai kelembagaan tani.”

“Artinya, dengan kemitraan yang dibangun tersebut akan memberi kepastian pasar bagi petani/kelembagaan tani dalam menjual buah TBS mereka," ujarnya. 

Kemudian bagi pihak PKS akan memberikan kepastian pasokan bahan baku TBS sesuai dengan kapasitas terpasang di pabrik mereka khususnya PKS Non Kebun yang diikat dalam sebuah perjanjian kerjasama (MoU / SPK) yang difasilitasi oleh dinas yang membidangi perkebunan. 

Pihaknya mengimbau petani sawit di Riau untuk mau dan segera berlembaga atau berkelompok, seperti KUD, Kelompok Tani, Gapoktan, agar bisa dilakukan kemitraan dgn PKS terdekat di areal kebunnya. 

Hal itu, diklaimnya, juga agar petani terlindungi dan mendapatkan harga yang berkeadilan serta tidak akan berdampak seperti yang dikhawatirkan pekebun non mitra karena kebijakan moratorium tersebut.*