Remisi Idul Fitri, Kemenkumham Riau Usulkan untuk 6.648 Narapidana

24 April 2022
Kakanwil Kemenkumham Riau, Muhamad Jahari Sitepu

Kakanwil Kemenkumham Riau, Muhamad Jahari Sitepu

RIAU1.COM - Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Riau mengusulkan 6.648 narapidana dewasa dan anak beragama Islam untuk memperoleh pengurangan masa tahanan atau Remisi Khusus (RK) Keagamaan, menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 1443 Hijrah ini.

Informasi ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu pada Sabtu (23/4/2022). 

Mereka yang diberikan remisi, sebut KaKanwil memiliki syarat harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Kemudian, sudah membayar kunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan. 

"Bagi narapidana terorisme, narkoba, dan korupsi ada syarat tambahan, yakni bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan," jelas Jahari Sitepu.

Mantan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi ini menjelaskan, rincian dari 6.648 napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri. Sebanyak 6.622 merupakan napi dewasa sisanya 26 napi anak. 

Lanjut Jahari, tahun ini pihaknya mengusulkan 6.613 napi mendapatkan RK I pengurangan masa tahanan, dan 35 nantinya mendapatkan RK II langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan.

"Kepastian jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi, akan kita sampaikan pada Hari Raya Idul Fitri nanti," terang Jahari Sitepu.

Mereka yang mendapat RK Keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan. Kemudian, 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

"Maksimal didapat adalah 2 bulan," terangnya. 

Menurut Jahari, proses proses pengusulan remisi umum ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. 

“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini,” terangnya.*