Minyak Sawit Mentah Dilarang Ekspor, Pergubri Tata Niaga TBS Diyakini Lindungi Petani Sawit Riau
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Dinas Perkebunan Provinsi Riau meyakini Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Niaga TBS produksi pekebun Riau akan menjadi tempat berlindung bagi petani sawit yang mau bermitra dengan perusahaan kelapa sawit (PKS). Khususnya dari kekhawatiran imbas pelarangan ekspor CPO oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Keberadaan Pergubri Tata Niaga TBS dan Permentan 01 Tahun 2018 akan memberi kepastian pasar bagi petani atau kelembagaan tani," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Defris Hatmaja di Pekanbaru, Sabtu (23/4/2022).
Lewat kedua regulasi tersebut, petani yang bermitra dengan PKS akan mendapat kepastian pasar untuk menjual buah TBS. Sebab, pihak PKS akan memberikan kepastian pasokan bahan baku TBS sesuai dengan kapasitas terpasang di pabrik mereka, khususnya PKS Non Kebun yang diikat dalam sebuah perjanjian kerjasama atau MoU/SPK yang difasilitasi oleh dinas yang membidangi perkebunan.
Menurutnya, kekhawatiran moratorium ekspor CPO yang akan mengakibatkan over supply bahan baku sawit produksi pekebun di dalam negeri, dan berdampak terhadap anjloknya harga sawit karena tidak laku dijual ke pabrik PKS bisa saja terjadi.
"Hal itu mungkin saja akan terjadi pada pekebun mandiri atau swadaya yang belum mau untuk berkelompok atau berlembaga," jelasnya.
Untuk itu, ia mengimbau agar petani swadaya di Riau agar segera bergabung dengan kelompok tani atau mempunyai kelembagaan tani dan bermitra dengan PKS.
"Ayo segera berlembaga atau berkelompok KUD, Kelompok Tani, Gapoktan. Agar para petani sawit swadaya ini bisa kita mitrakan dengan PKS terdekat di areal kebun mereka. Supaya terlindungi dan mendapatkan harga yang berkeadilan. Serta tidak akan berdampak seperti yang dikhawatirkan pekebun non mitra karena kebijakan moratorium tersebut," ajaknya.*