Susun Hal Teknis Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Bengkalis Gelar Forum Khusus
Saat forum diskusi berlangsung
RIAU1.COM - Forum diskusi terkait prosedur pelayanan pajak dan retribusi daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis
di Pekanbaru Jumat, 15 April 2022.
Dibuka Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah Bustami HY, forum diskusi tersebut menghadirkan narasumber dari Direktur Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriawan dan Kasubbit Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah R An An Andri Hikmat.
Diungkapkan Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis Syafruddin, forum diskusi ini dilaksanakan selama dua hari mulai 15 sampai 16 April 2022.
"Kegiatan ini bertujuan guna tersusunnya petunjuk teknis pajak retribusi daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menciptakan Komiten Perangkat Daerah khususnya aparatur perpajakan daerah dalam mewujudkan akuntabilitas pelayanan publik," ungkapnya.
Sementara itu dalam sambutannya Bupati Kasmarni mengatakan sangat dibutuhkan sebuah perubahan sistem pelayanan yang mampu menjangkau di setiap aspek birokrasi, salah satunya yakni pelayanan yang mengharuskan adanya standar operasional prosedur, atau yang biasa disebut dengan SOP.
"Jika SOP yang dibuat dan disusun secara benar, pasti dapat membuat tim pelayanan beroperasi dalam proses yang formal dan terkoordinasi, terukur dan terarah. Dengan harapan dapat menciptakan komitmen setiap Perangkat Daerah, khususnya aparatur perpajakan daerah dalam mewujudkan akuntabilitas pelayanan publik," ucapnya.
Penyusunan standar operasioanal prosedur pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkup Pemkab Bengkalis, memiliki peran yang sangat penting dan strategis, sebagai pedoman kerja bagi aparatur pengelola pajak daerah sesuai fungsinya dalam pengoptimalan pencapaian target pajak dan retribusi daerah, sebagaimana yang telah ditetapkan.
"Pada hari ini, kita coba bangun forum diskusi, terkait penyusunan standar operasional prosedur pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah, dengan maksud, agar terpenuhinya prinsip-prinsip pemungutan pajak yang terstruktur, serta memiliki kekuatan hukum dan petunjuk dalam pelaksanaan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah," ujarnya.*