Gubernur Riau, Syamsuar
RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau disebutkan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar memberikan dukungan sepenuhnya kepada Baznas Provinsi Riau untuk memperkuat sosialisasi, edukasi informasi dan lain sebagainya, untuk meningkatkan jumlah pengumpulan zakat infaq dan sedekah pada masyarakat.
Selain itu Gubri menuturkan, pihaknya juga mendukung adanya sosialisasi dalam lingkup pemerintahan daerah maupun BUMD, untuk pengumpulan zakat profesi dari ASN dan karyawan BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"Dukungan ini sesuai dengan diterbitkannya instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2019," ucapnya, dalam acara gerakan cinta zakat sekaligus penyerahan zakat Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Forkopimda dan Pimpinan BUMD se Provinsi Riau, di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (12/4/2022).
Syamsuar menyebutkan, bentuk dukungan lainnya adalah Pemprov Riau mengeluarkan surat edaran nomor 59/Se/Kesra/2022 tentang pengumpulan zakat profesi dan infaq Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jelasnya, isi dari surat edaran ini yaitu setiap ASN yang beragama Islam ditetapkan sebagai muzakki oleh Baznas Provinsi Riau yang dikenakan zakat profesi sebesar dua setengah persen.
"Alhamdulillah ini juga dilakukan pemotongan otomatis sistem yang bekerjasama dengan Bank Riau Kepri," sebutnya.
Orang nomor satu di Riau ini menginginkan, pada tahun ini zakat yang dikumpulkan Baznas Riau semakin meningkat dari tahun-tahun yang lalu.
Hal ini tentunya diharapkan untuk mendorong meningkatnya potensi zakat yang berkomitmen untuk melakukan pemberdayaan ekonomi umat melalui pengumpulan zakat penghasilan atau zakat profesi.
"Pemerintahan senantiasa memberikan dukungan sepenuhnya kepada Baznas Riau melalui ajakan-ajakan kepada masyarakat. Melalui media Safari Ramadhan kami bersama Pak Wakil Gubernur juga selalu mengajak juga agar kita bersama dapat menggerakkan zakat di Bumi Melayu yang kita cintai," sebutnya.
Ia menyampaikan zakat ini memiliki aturan-aturan yang jelas. Aturan agamanya jelas dan aturan undang-undang negara juga jelas, serta ada Instruksi Presiden.
"Jadi ini lengkap semuanya (aturan zakat). Itu bagian juga untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus juga untuk pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan ekonomi yang ada di negara kita ini," tutupnya.*