Terkait Syarat Mudik Lebaran, Gubri Syamsuar Berikan Penjelasan

9 April 2022
Gubernur Riau, Syamsuar

Gubernur Riau, Syamsuar

RIAU1.COM - Tahun ini pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik ke kampung halaman saat libur Idul Fitri nanti. 

Namun salah satu syarat perjalanan yang harus dipenuhi masyarakat, yakni harus vaksin ketiga atau booster jika tidak mau melampirkan bukti negatif Covid-19.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, dengan adanya kelonggaran untuk melaksanakan mudik tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Agar nantinya Covid-19 tidak meningkat lagi.

"Masyarakat tahun ini boleh mudik, tapi kalau tidak mau melampirkan bukti negatif Covid-19, harus vaksin booster. Kalau belum booster atau baru vaksin kedua harus ada bukti negatif Covid-19 dari hasil PCR atau antigen. Terutama untuk perjalanan udara," katanya.

Karena itu, agar perjalanan lancar ketika mudik, pihaknya menyarankan masyarakat agar vaksin booster. Karena saat ini sudah banyak fasilitas untuk melaksanakan vaksin tersebut.

"Sudah banyak tempat vaksin sekarang, di Kantor Dinas Kesehatan Riau di Pekanbaru juga kita buka selama 24 jam," ujarnya.

Vaksin, demikian Gubri, tidak hanya bermanfaat untuk perjalanan saja. Namun juga bisa meningkatkan kekebalan tubuh, hal tersebut terbukti ketika ia kembali terkonfirmasi positif Covid-19 beberapa waktu lalu.*