Gubri Syamsuar
RIAU1.COM - Surat Edaran (SE) dengan nomor:95/BKD/2022 tentang larangan mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama dan atau open house Idulfitri 1443 H bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN pada masa pandemi COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau diterbitkan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar.
"Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau," tuturnya, di Pekanbaru, Kamis (7/4/2022).
SE ini dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia (RI pada tanggal 23 Maret 2022 di istana negara.
Untuk itu, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penyebaran COVID-19 dengan menetapkan SE Gubernur Riau tentang larangan mengadakan atau menghadiri kegiatan buka bersama sahur bersama dan atau open house Idul Fitri 1443 H bagi pegawai ASN dan non ASN pada masa COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Adapun isi SE tersebut yaitu, pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama sahur bersama dan atau open house Idul Fitri di lingkungan perkantoran maupun diluar lingkungan perkantoran pada Bulan Ramadan dan Bulan Syawal 1443 H.
Selanjutnya, pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H agar selalu menjaga protokol kesehatan di manapun berada.
"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," ucapnya.*