Ombudsman Riau Serahkan Pengaduan Masyarakat Terkait Pelayanan Disnakertrans

7 April 2022
Kepala Perwakilan Ombudsman Riau, Ahmad Fitri

Kepala Perwakilan Ombudsman Riau, Ahmad Fitri

RIAU1.COM - Hasil kajian kebijakan publik terkait tata kelola penyelenggaraan pelayanan pengawasan hak- hak normatif ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman Riau, Ahmad Fitri, Kamis (7/4/2022).

Hasil kajian kebijakan publik oleh Ombudsman Riau ini diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang dalam hal ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto dan juga diserahkan kepada Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi.

Dalam sambutannya,  Kepala Perwakilan Ombudsman Riau menyampaikan dilaksanakan kajian ini sesuai dengan tugas dari Ombudsman itu sendiri berkenaan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. 

"Tugas Ombudsman bukan hanya menerima laporan atau pengaduan masyarakat namun juga memiliki tugas untuk pencegahan maladministrasi," katanya.

Ia menerangkan, Perwakilan Ombudsman Riau sudah sejak 2015 lalu telah melakukan banyak kajian publik baik pada Pemprov Riau atau kepada kabupaten dan kota se Riau, seperti melakukan kajian dibidang perizinan dan non perizinan pada Dinas PMPTSP Riau, bidang kesehatan,  bidang administrasi dan kependudukan selama masa Pandemi COVID 19 (2020).

"Dan tahun lalu kami melakukan kajian terkait tata kelola penyelenggaraan pelayanan pengawasan hak-hak normatif ketenagakerjaan pada Disnakertrans Riau," lanjutnya.

Ia menyebutkan, dalam waktu tiga tahun terakhir ini, sejak kewenangan  pelayanan pengawasan ketenagakerjaan dari pemerintah kabupaten dan kota ke provinsi banyak masyarakat  yang mengeluhkan yang melapor ke Ombudsman  terkait penyelenggaraan pelayanan pengawasan ketenagakerjaan.

Untuk itulah, pihaknya mengatakan dilakukan kajian dengan tema pengawasan ketenagakerjaan, pelaksanaan kajian ini juga tidak lepas dari kewenangan  Ombudsman yang tertuang pada pasal  pasal 8 nomor 37  bisa menyampaikan saran baik kepada dewan dan pemerintah daerah terkait pelayanan publik.

"Pelaksanaan kajian ini adalah bagian dari tugas kami dalam menjalankan upaya mencegah terjadinya maladministrasi," ujarnya.