Dishub Riau Benarkan Perjalanan Transportasi Udara Cukup Vaksinasi Dosis Ketiga
Bandara SSK II Pekanbaru
RIAU1.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat kebijakan perjalanan domestik dengan transportasi udara.
Dimana perjalanan menggunakan transportasi udara tidak diwajibkan tes Covid-19. Namun, kebijakan itu hanya untuk masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (Booster).
Sedangkan untuk dosis kedua, wajib tes Antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam). Kemudian untuk dosis pertama harus RT-PCR (3x24 jam).
Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini tanggal 5 April 2022 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 36 Tahun 2022 tertanggal 4 April 2022.
"Iya benar, kebijakan itu sesuai dengan SE Menhub Nomor 36 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, Andi Yanto, Selasa (5/4/2022).
Andi Yanto mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut juga telah disampaikan ke otoritas bandara seluruh Indonesia, termasuk Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
"Kebijakan itu sudah disampaikan langsung Kemenhub ke otoritas bandara, karena itu berdasarkan SE Menhub, dan SE Satgas Covid-19 pusat juga seperti itu. Karena itu kami mengimbau masyarakat Riau untuk mematuhi SE Menhub tersebut," tutupnya.