Dalam Laporan, Kata Sekdaprov Riau Barang Milik Daerah Capai Rp Rp43,3 Triliun

30 Maret 2022
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto

Sekdaprov Riau, SF Hariyanto

RIAU1.COM - Sejalan dengan penetapan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan adanya Sistem e-BMD, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto berharap dapat membantu Pemprov Riau dalam penyajian laporan secara cepat, tepat dan handal.

Hal ini disampaikannya pada saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 di Hotel Premiere Pekanbaru, Rabu (30/03/2022). 

"Pemprov Riau siap untuk menggunakan sistem e-BMD berbasis Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 ini," ujarnya. 

Sebagai informasi, laporan barang milik daerah Provinsi Riau yang disusun merupakan keseluruhan siklus pengelolaan barang milik daerah. 

Pengelolaan barang yang dilakukan mulai dari laporan pengadaan, penggunaan, mutasi, dan reklasifikasi, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, serta penghapusan barang milik daerah. 

SF Hariyanto mengungkapkan, bahwa saat ini jumlah nilai barang milik daerah di lingkungan Pemprov Riau sesuai dengan laporan barang milik daerah tahun 2021 yang telah disusun senilai lebih kurang Rp43.3 triliun. 

"Laporan barang milik daerah yang disusun telah melalui rekonsiliasi internal pengguna barang serta rekonsiliasi pengguna barang dengan bidang pengelolaan barang milik daerah BPKAD  Provinsi Riau," ungkap SF Hariyanto.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri, khususnya Ditjen Bina Keuangan Daerah yang telah memberikan Akun Penerapan e-BMD kepada Pemerintah Provinsi Riau bersama 4 (empat) Provinsi lainnya sebagai daerah pertama yang diberikan Akun e-BMD ini.

"Kami telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung untuk pelaksanaan e-BMD ini seperti kertas kerja migrasi, server dan perangkat pendukung lainnya, serta sumber daya manusia," ucapnya.*