Akademisi Hingga Asosiasi Petani Sawit Dilibatkan Dalam Rencana Aksi Pergub Nomor 9 Tahun 2022

23 Maret 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Dinas Perkebunan Provinsi Riau, menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 9 tahun 2022 tentang rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan tahun 2022-2024.

Dalam kegiatan yang dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution ini juga sekaligus dilakukan sosialisasi Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 210/II/2022 tentang pelaksanaan rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Provinsi Riau 2022-2024.

Wagubri mengatakan, atas Pemprov Riau menyampaikan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan ini. Ia mengharapkan kehadiran banyak pihak dalam sosialisasi tersebut dapat memberikan kemajuan dan perbaikan sub sektor perkebunan kelapa sawit di Riau.

"Pertemuan sosialisasi Pergub ini, dan SK Gubernur ini, adalah dalam rangka membangun komunikasi dan koordinasi antar pemerintah, sektor publik, dan sektor swasta, dalam mengupayakan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan," ucapnya, di Pangeran Hotel Pekanbaru, Selasa (22/3/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi menerangkan, dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini adalah instruksi Presiden RI nomor 6 tahun 2019 tentang rencana aksi nasional perkebunan kelapa sawit berkelanjutan tahun 2019 sampai 2024.

Ia menjelaskan, sebelum Inpres nomor 6 tahun 2019 ini diinisiasi, penyusunan rencana aksi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan telah dirintis dan difasilitasi sejak tahun 2017. Dan pada tahun 2018 telah dibentuk forum kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia khususnya di Riau, serta telah ditetapkan dengan SK gubernur nomor 429/VI tahun 2018. 

Jelasnya, pada awalnya rencana aksi provinsi tentang perkebunan kelapa sawit berkelanjutan telah tersusun, namun dengan adanya inpres nomor 6 tahun 2019 maka draf rencana aksi tersebut kembali direvisi dan menyesuaikan terhadap beberapa perubahan dalam peraturan tersebut.

"Sebagai salah satu rangkaian proses pembuatan draf perencanaan, pada tanggal 18 Agustus 2021 telah dilakukan FGD yang bertujuan untuk membentuk tim penyusunan rencana aksi provinsi," ujarnya.

Supriadi melaporkan, pasca dilakukan FGD tersebut, telah terbentuk tim penyusunan yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur nomor 963/9/2021 bulan September 2021. 

Terangnya, dari seluruh rangkaian kegiatan yang telah dilakukan itu, bermuara pada terbitnya Pergub nomor 9 tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022, tentang rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan tahun 2022-2024.

"Peserta sosialisasi ini ada 116 peserta yang terdiri dari OPD terkait di kabupaten/kota di Riau, akademisi, asosiasi petani perkebunan, perbankan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan lainnya," tutupnya.*