Harga Naik 100 Persen, Pemprov Riau Bersama Satgas Pangan Mengaku Akan Cek Minyak Goreng di Pasar
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Melonjaknya harga minyak goreng (Migor) kemasan premium mencapai 100 persen membuat sejumlah warga di Kota Pekanbaru kaget. Bahkan, minyak goreng kemasan yang mulanya kosong tiba-tiba muncul di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern.
Sebelumya, pemerintah sempat mengeluarkan mekanisme Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk minyak goreng curah, ditetapkan HET sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana, Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
HET yang diterapkan mulai 1 Februari 2022 itu memang sempat membuat harga minyak goreng di pasaran turun. Namun, keberadaannya menjadi langka di pasaran. Akhirnya, pemerintah mencabut aturan mekanisme HET. Setelahnya minyak goreng memang muncul kembali di pasaran. Tetapi, masalah yang muncul selanjutnya yakni harganya melonjak tinggi. Pemerintah menyerahkan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar sesuai keekonomian.
Kendati demikian, pemerintah belum ada menetapkan mekanisme HET yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Distributor dan Ritel-ritel modern hanya menaikkan harga sendiri tanpa aturan HET yang ditetapkan.
Di Kota Pekanbaru, harga 1 liter minyak goreng kemasan melonjak naik menjadi Rp25 ribu. Kemudian, untuk harga 2 liter minyak goreng kemasan premium harus merogoh kocek Rp50 ribu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto, mengatakan, bahwa pemerintah sudah mencabut HET melalui Surat Edaran (SE) Kemendag. Namun, belum menetapkan HET minyak goreng kemasan. Untuk itu pihaknya sebagai Satgas Pangan Daerah akan melakukan peninjauan ke distributor, ritel modern, dan pasar lainnya.
“Nanti kita bersama tim Satgas Pangan Daerah akan mengecek setiap hari di pasar tradisional, distributor dan pasar modern lainnya. Hasilnya kita laporkan ke Satgas pusat. Karena kebijakannya di pusat,” ujar Sekda SF Hariyanto, usai rapat bersama Kemendag, Jumat (18/3).
Dijelaskan Sekda, pemerintah akan kembali membuat SE terkait dengan aturan HET minyak goreng kemasan. Setelah HET minyak curah sudah ditetapkan seharga Rp14.000 per kilogram.
“Untuk HET minyak goreng kemasan premium akan diatur lagi lebih lanjut. Satgas Pangan akan turun ke lapangan. Kalau melihat data stok minyak goreng untuk kebutuhan nasional jumlah stoknya cukup, datanya sudah ada," kata SF Hariyanto.
"Harganya itu kita harus minta serendah mungkin. Tapi kenapa ini kok bisa naik. Kita akan panggil distributor untuk membahas kenaikan harga ini,” imbuhnya.