TPID Provinsi dan Kabupaten Kota di Riau Harus Serahkan Dokumen Penilaian Paling Lambat 18 Maret 2022

4 Maret 2022
Plt Asisten II Setdaprov Riau, Ariyadi

Plt Asisten II Setdaprov Riau, Ariyadi

RIAU1.COM - Rapat pengendalian inflasi dalam kegiatan Capacity Building Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Provinsi Riau tahun 2022 diikuti Plt Asisten II Setdaprov Riau Ariyadi, Jumat (4/3/2022).

Diadakannya Capacity Building TPID Riau tahun 2022 ini, kata Ariyadi untuk mempersiapkan hal-hal terkait laporan evaluasi kinerja pengendalian inflasi TPID se-Riau.

Ariyadi mengatakan, TPID dibentuk dalam rangka menjaga laju inflasi di daerah agar tetap rendah dan stabil, yang menjadi prasyarat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 500.05-8135 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Daerah, Pemerintah Daerah telah membentuk TPID Provinsi dan mabupaten/kota yang mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok, barang lainnya serta jasa,” terang Ariyadi.

Selanjutnya, TPID bertugas menyusun kebijakan pengendalian inflasi dengan memperhatikan kebijakan pengendalian nasional, melakukan upaya untuk memperkuat sistem logistik, melakukan koordinasi dengan TPIP dan TPID provinsi dan melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendalian inflasi pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pelaksanaan tugas TPID, lanjut Ariyadi bahwa Kelompok Kerja Daerah Tim Pengendalian Inflasi Pusat (Pokjada TPIP) akan melakukan evaluasi kinerja TPID Tahun 2021.

"Akan dilaksanakan pada awal bulan April sampai dengan awal bulan Mei, dan TPID Provinsi maupun TPID kabupaten/kota diminta untuk menyampaikan dokumen penilaian paling lambat pada tanggal 18 Maret 2022,” ujar Ariyadi.*