Hari Raya Nyepi, Empat Napi di Riau Dapat Remisi

3 Maret 2022
Napi yang dapat remisi

Napi yang dapat remisi

RIAU1.COM - Dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 Tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkunham) Riau, memberikan remisi kepada empat narapidana, Kamis (3/3/2022).

Kakanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto, mengatakan, keempat napi yang diberikan remisi merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

“Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 Tahun 2022, keempatnya diberikan Remisi Khusus I (RK I),” jelas Kakanwil.

Dari total empat warga binaan, tiga diantaranya menerima pemotongan masa hukuman sebanyak 1 bulan, sedangkan untuk yang satunya lagi memperoleh 2 bulan remisi.

“Tahun ini tidak ada yang bebas langsung atau mendapatkan Remisi Khusus II,” ujar Kakanwil.

Sementara itu, dari total 13.638 WBP yang ada di Riau per tanggal 28 Februari 2022, ada lima orang diantaranya beragama Hindu. 

Menurut Kakanwil, mereka yang menerima remisi khusus ini, diberikan pengurangan masa hukuman karena telah memenuhi syarat.

Remisi khusus, jelas Pujo, merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan.

“Total napi yang beragama Hindu ada lima, untuk satu napi lainnya masih berstatus tahanan, sehingga belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” ujar Kakanwil.

Artinya, jelas Pujo, para napi yang yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi tersebut, harus terlebih dahulu sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. 

Faktor lainnya diberikan remisi, yakni warga binaan tersebut dinilai berkelakuan baik, tidak pernah melanggar tata tertib lapas/rutan yang dimasukan dalam Register F dan juga harus mengikuti program pembinaan secara terus menerus.

“Remisi ini diberikan dengan harapan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta untuk selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku,” terang Kakanwil. 

Pemberian remisi ini, lanjut Kakanwil, juga sebagai solusi mengatasi over kapasitas yang terjadi lapas dan rutan selama ini.

 “Saat ini terjadi over kapasitas 317 persen dari total 11 lapas, 4 rutan dan 1 LPKA yang hanya berkapasitas untuk 4.300 orang, tapi saat ini dihuni sebanyak  13.638 WBP,” urai Kakanwil. 

Dari data miliknya, over kapasitas tiga besar lapas dan rutan masing-masing di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, dengan over kapasitas  sebanyak 970 persen dengan kapasitas hanya 98 orang.

Selanjutnya, pada Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan yang mengalami over kapasitas sebesar 743 persen dari dari kapasitas 53 orang. Dilanjutkan, pada Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian yang over kapasitas 410 persen dari kapasitas 175 orang saja. 

“Saat ini hanya dua UPT Pemasyarakatan yang tidak mengalami over kapasitas, masing-masing Lapas Terbuka Kelas III Rumbai dan LPKA Pekanbaru,” ungkapnya.

Selain itu, bertepatan Provinsi Riau masih dalam masa Pandemi Covid-19. Pihaknya memastikan terus memberikan pelayanan pemberian seperti biasa dan penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan, proses pengusulan ini dilakukan secara online dilakukan dengan cepat, tepat, dan mudah. 

“Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) menjadi salah satu cara kami untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak WBP,” katanya. 

Artinya, sambung Kakanwil, melalui SDP, WBP dan keluarga dapat memeriksa langsung proses usulan remisi hanya dengan sidik jari tanpa dipungut biaya sepeser pun.  

“Kami sudah berkomitmen dan sedang serius-seriusnya mewujudkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM pada seluruh satuan kerja,” tutup Kakanwil.*