Pencabutan Izin Lahan HGU, Pemprov Riau Dinilai Pengamat Pasif

23 Februari 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Tindak lanjut dari pencabutan izin hak guna usaha (HGU) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinilai tidak ada tindak lanjut. 

Seperti itu dinilai pengamat lingkungan dan kehutanan, Dr Elviriadi. Kata dia, tidak ada keseriusan tindak lanjut dari keputusan pencabitan HGU tersebut. 

"Tidak ada lanjut. Perusahaan sebagian masih jalan. Terputus dan terhenti. Tak ada tindak lanjut. Pemerintah provinsi dan kabupaten pasif," kata dia, Rabu (23/2). 

Itu semua, sambung dia, tidak lepas juga bahwa HGU itu sendiri adalah produk dari pemerintah pusat." Di sisi lain memang HGU ini kan produk dari pemerintah pusat. Bukan pemerintah daerah," sebut dia. 

Lalu, tambah dia lagi, lahan dari HGU yang sudah dicabut tersebut wewenang penggunaan selanjutnya ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan di pemerintah daerah. 

"Perusahaan yang HGU nya dicabut, malah sebagian masih jalan," ungkap dia. 

Sebelumnya, sebanyak 13 perusahaan di Provinsi Riau yang dicabut izin konsesi kawasan hutan oleh Kementerian LHK, melalui Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau Mamun Murod mengakui, memang izin perusahaan yang dicabut itu berada di Riau. Rata-rata, perusahaan tersebut bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI).*