SMA Sederajat di Kabupaten Kota Diberi Kewenangan Pembelajaran Tatap Muka atau Daring
Ilustrasi
RIAU1.COM - Kewenangan diberikan sepenuhnya Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau kepada satuan pendidikan tingkat SMA/SMK sederajat di kabupaten kota se Riau untuk menerapkan pembelajaran secara daring.
Hal itu disampaikan Kepala Disdik Provinsi Riau, Dr Kamsol menanggapi banyak pengaduan siswa yang mengalami sakit, namun tidak terkonfirmasi positif COVID-19.
"Kalau seandainya siswa banyak yang sakit, kita beri kebebasan kepada sekolah untuk menerapkan pembelajaran secara daring. Namun, sebelum kebijakan itu diterapkan sekolah harus koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat, dan melihat kondisi sekolah" kata Kamsol, Jumat (18/2/2022).
Kemudian Kamsol menyampaikan, jika merujuk sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, sekolah bisa menerapkan pembelajaran jarak jauh jika terdapat 5 persen siswa terkonfirmasi COVID-19.
"Tapi kalau merasa khawatir karena banyak siswa yang sakit silahkan belajar daring. Ini untuk mengantisipasi penularan COVID-19. Karena kalau pun tatap muka kapasitasnya 50 persen, sebab sebagian siswa belajar daring," sebut dia.
"Kemudian kalau kabupaten/kota Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, itu jam belajar cuma 4 jam. Daripada belajar 4 jam, tapi siswa pulang sekolah kumpul-kumpul lebih baik belajar daring," tutur dia.*