Perselisihan Hubungan Industrial Antara Pekerja dengan Perusahaan di Riau, Hanya 56 Kasus yang Tidak Dibawa ke Pengadilan
ilustrasi
RIAU1.COM - Sepanjang tahun 2021, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menerima 175 pengaduan kasus perselisihan Hubungan Industrial (HI) antara pekerja dengan perusahaan.
Dari semua pengaduan pemutusan hubgan kerja yang dilaporkan ke Disnakertrans tersebut tidak seluruhnya dituntaskan dengan kata sepakat.
Sehingga kasusnya terpaksa diteruskan ke pengadilan. Sebab kedua belah pihak, yakni perusahaan dan pekerja tidak menemukan kesepakatan.
"Dari 175 kasus yang kita tangani tangani itu yang betul-betul selesai dengan kesepakatan bersama ada 56 kasus, sisanya bergulir ke persidangan untuk diselesaikan," kata Kepala Seksi (Kasi) Persyaratan Kerja, Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Raja Dedi Suhanda, Rabu (16/2/2022).
Dedi menjelaskan, setiap laporan pengaduan masuk, langsung diproses, sehingga tidak ada laporan yang dibiarkan begitu saja.
Sebab laporan tersebut menyangkut hak-hak para pekerja. Sehingga harus diselesaikan secara bwrsama.
Begitu ada laporan pengaduan yang masuk, sebut Dedi, pihaknya akan meminta keterangan dari pelapor, apalah sebelumnya sudah melaksanakan pertemuan dirpartit antara pekerja dan perusahaan sudah dilakukan apa belum.
"Itu tahapan klarifikasi. Setelah itu baru dilakukan mediasi antara pelapor denga pihak perusahaan," ujarnya.
Setelah dilakukan mediasi, mediator akan mengeluarkan anjuran bagi yang tidak menenukan kata sepakat. Sedangkan yang menemukan kata sepakat, akan dikeluarkan Perjanjian Bersama (PB).
"Ada mediasi 1 dan 2, nanti baru kita keluarkan hasilnya, bisa berupa anjuran, kalau tidak ada kesepakatan, tapi kalau ada kesepakatan, kita keluarkan perjajian bersama atau PB, berarti clear, selesai permasalahanya. Kalau tidak PB, mediator akan menerbitkan anjuran untuk dibawa ke pengadilan PHI untuk mendapatkan haknya," katanya.
Hak yang dimaksud diantaranya adalah, pesangon, perjanjian masa kerja, uang visa, JKP.
"Tapi hak itu ditetapkan sesuai keputusan pengadilan," imbuhnya.*